Penangkapan Ulama Asal Jawa Timur, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid Kasus dalam Kasus TPPU

Tim penyidik gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU). Penetapan ini terkait dugaan aliran dana hasil korupsi dari jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp20 miliar. Gus Yazid, ulama asal Jawa Timur dan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, ditangkap di Bekasi pada 23 Desember 2025 malam hari.nasional.kompas+4
Kronologi Penangkapan
Gus Yazid ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, kemudian dibawa ke Semarang pukul 05.00 WIB keesokan harinya untuk pemeriksaan. Penyidik menemukan bukti permulaan cukup berupa aliran dana Rp2 miliar yang diterima tersangka. Ia ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari mulai 24 Desember 2025.tempo+3youtube
Dasar Hukum
Tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare oleh BUMD tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan peran Gus Yazid dalam menguasai dana hasil korupsi.radarbanjarmasin.jawapos+5
- https://nasional.kompas.com/read/2025/12/24/20243371/kejagung-tetapkan-ahmad-yazid-tersangka-kasus-jual-beli-tanah-bumd-cilacap
- https://www.tempo.co/hukum/kejagung-tangkap-gus-yazid-karena-kasus-pencucian-uang-2102140
- https://radarbanjarmasin.jawapos.com/nasional/1976998492/gus-yazid-jadi-tersangka-kasus-tppu-rugikan-negara-rp20-miliar
- https://www.suara.com/news/2025/12/26/151523/gus-yazid-dijerat-tppu-rp20-m-diduga-nikmati-uang-korupsi-tanah-bumd-cilacap
- https://www.instagram.com/p/DSojmayk_jl/
- https://www.youtube.com/watch?v=yIdml3QfMa0
- https://www.instagram.com/p/DStfOiugFJ9/
- https://www.instagram.com/reel/DSozdV4Ci_C/
- https://rmol.id/hukum/read/2025/12/24/691465/terlibat-tppu-gus-yazid-ditangkap-dan-ditahan-kejati-jawa-tengah
- https://www.youtube.com/shorts/Z_-pY00CahI
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida