Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Tarif Listrik 2026 Dipastikan Tidak Naik

Tarif Listrik 2026 Dipastikan Tidak Naik

PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pada Triwulan I 2026, periode Januari hingga Maret, tetap berlaku tanpa kenaikan. Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik. Keputusan mempertahankan tarif ini diambil meski secara formula terdapat ruang untuk penyesuaian. Penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi memang dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator makroekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga stabilitas Ekonomi dan daya beli masyarakat di awal tahun 2026. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengendalikan tekanan inflasi. Dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk 13 hingga 24 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Begitu pula dengan tarif listrik bagi pelanggan subsidi yang tetap dipertahankan. Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, serta UMKM dalam mengelola biaya operasional. PLN menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keandalan dan kualitas pasokan listrik nasional di tengah kebijakan tarif tetap tersebut. Perusahaan pelat merah itu juga menyatakan kesiapan menjaga ketahanan energi serta kontinuitas layanan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah dan PLN turut mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional dapat terjaga pada awal 2026, sembari memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi tanpa tambahan beban biaya listrik.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida