KPK Bongkar Kuota Haji: Regulasi Dilanggar, Dana Mengalir, Rakyat Tertinggal

Yaqut ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian Kuota Haji tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi sehingga bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Haji dan disertai aliran dana kembali (kickback). Cerita Jokowi ke Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) diungkit KPK sebagai konteks awal munculnya kuota tambahan tersebut, yang seharusnya dimanfaatkan untuk mengurangi antrean haji reguler namun justru diubah Pembagiannya oleh Yaqut.
Alasan Yaqut Jadi Tersangka
- KPK menyebut kasus ini bermula dari kuota haji tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Jokowi dengan MBS pada tahun 2023. Kuota ini diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau Menteri Agama.
- Menurut KPK, Yaqut menggunakan diskresi dengan membagi kuota tambahan itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga porsi haji khusus melonjak dari 8 persen menjadi sekitar 50 persen, melanggar ketentuan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Unsur Dugaan Korupsi
- KPK menyatakan pembagian kuota yang menyimpang tersebut disebabkan adanya aliran uang kembali (kickback) kepada pihak-pihak tertentu, yang menjadi salah satu dasar dugaan korupsi. Kerugian negara dalam perkara kuota haji ini sebelumnya bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski perhitungan akhirnya masih berjalan.
- Selain Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) juga menetapkan tersangka karena diduga ikut mengatur pembagian kuota dan menikmati aliran dana tersebut. KPK menyebut alat bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut dan stafnya sudah “tebal” dan menjadi dasar kesepakatan pimpinan KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mengapa KPK Ungkit Cerita Jokowi–MBS
- KPK mengungkap kembali “curhat” Jokowi ke MBS soal antrean haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun sebagai latar belakang politik munculnya kuota tambahan 20.000 jemaah. Jokowi saat itu meminta tambahan kuota untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang antre sangat lama.
- Penyidik KPK menjelaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada Indonesia untuk kepentingan rakyat luas, namun di tingkat kebijakan teknis di Kemenag justru dibelokkan melalui disekretariat Menag yang diduga menguntungkan segelintir
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida