Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Kekayaan Rakyat Tak Boleh Dicuri Lagi: Prabowo Bicara Tegas di Satu Abad NU

Kekayaan Rakyat Tak Boleh Dicuri Lagi: Prabowo Bicara Tegas di Satu Abad NU

Pernyataan itu merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto di acara Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, 8 Februari 2026, di mana ia menekankan tekad untuk melawan Korupsi dan pencurian kekayaan negara tanpa mundur “setapak pun”.

 

Secara politik, pernyataan ini memperkuat citra komitmen antikorupsi dan keadilan sosial di hadapan basis NU yang sangat penting secara elektoral dan sosial. Secara hukum, janji “tidak akan ragu melawan segala bentuk korupsi, penipuan, manipulasi, penggarongan atas kekayaan rakyat” menuntut konsistensi dalam dukungan terhadap KPK, kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, termasuk non‑intervensi dan penguatan institusi penegak hukum.

 

Prabowo menyoroti “terlalu banyak kekayaan negara yang dicuri dan dibawa lari ke luar negeri”, yang dapat dimaknai sebagai kebocoran di sektor SDA, perpajakan, perdagangan, dan keuangan. Ia mengaitkan hal itu dengan ketidakadilan distribusi kekayaan dan amanat UUD bahwa presiden wajib melindungi bangsa, termasuk dari ancaman sosial seperti kemiskinan dan kelaparan.

Untuk menilai apakah komitmen ini nyata, ada beberapa indikator yang bisa Anda pantau:

  • Kebijakan konkret: penguatan regulasi antikorupsi, reformasi tata kelola SDA (tambang, migas, kehutanan), transparansi anggaran, beneficial ownership, dan pencegahan capital flight.
  • Kinerja penegakan hukum: jumlah dan profil kasus besar yang diproses (termasuk yang menyentuh elite politik/bisnis), konsistensi vonis, serta tidak adanya pelemahan lembaga penegak hukum.
  • Kerja sama lintas negara: upaya mengejar aset dan dana hasil kejahatan yang sudah terlanjur mengalir ke luar negeri melalui kerja sama mutual legal assistance dan asset recovery.

Sebagai ilustrasi, kalau sebelumnya kebocoran SDA terjadi melalui manipulasi izin, under‑reporting produksi, atau transfer pricing, maka komitmen ini baru terasa “nyata” jika diikuti dengan:

  • pembatalan izin bermasalah,
  • penindakan pidana terhadap pelaku,
  • dan pengembalian nilai ekonomi SDA itu ke kas negara dan ke daerah penghasil.

Kalau Anda mau, saya bisa bantu uraikan kemungkinan hambatan politik dan institusional yang bisa membuat komitmen ini sulit terwujud secara konsisten.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida