Konten AI Wajib Label/Watermark, Pelanggaran Bisa Kena Takedown UU ITE

Komisi Informatika dan Digital (Komdigi) sedang menyusun regulasi baru terkait Artificial Intelligence (AI), dengan fokus khusus pada AI generatif untuk atasi risiko seperti hoaks, pelanggaran data, dan etika penggunaan.
Dua Perpres prioritas 2026: Peta Jalan AI Nasional (roadmap pengembangan lintas sektor) dan Etika Pemanfaatan AI (atur pengguna, industri, regulator soal keamanan siber, proteksi data, kesenjangan sosial). Ditargetkan disahkan awal 2026 setelah proses Kemenkumham. Raperin Menteri wajibkan label/watermark pada konten AI (gambar, video, teks) di platform digital; pelanggaran kena takedown via UU ITE. Lindungi whistleblower dan cegah eksploitasi kreatif.
Regulasi lengkapi UU PDP, UU ITE, KUHP; libatkan stakeholder untuk adaptasi industri 4.0 sambil jaga kedaulatan digital Indonesia.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida