Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Peserta Aktif BPJS Bisa Cairkan JHT Hingga Rp15 juta, Tanpa Harus Pensiun

Peserta Aktif BPJS Bisa Cairkan JHT Hingga Rp15 juta, Tanpa Harus Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta bagi peserta aktif yang telah bekerja lebih dari 10 tahun, relevan setelah libur Nataru 2025-2026.

Syarat Pencairan

Peserta harus aktif bekerja, memiliki masa iuran minimal 10 tahun, dan mengajukan klaim dengan dokumen seperti KTP, Kartu Peserta BPJS, serta surat keterangan masih bekerja dari perusahaan.

Prosedur Klaim

Ajukan melalui aplikasi JMO atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan pasca-Nataru, dengan batas pencairan 30% dari saldo JHT atau maksimal Rp15 juta untuk kebutuhan mendesak seperti perumahan atau pendidikan.

Manfaat Tambahan

Program ini membantu peserta mengatasi keuangan pasca-liburan tanpa harus pensiun, asal memenuhi ketentuan administratif dan verifikasi.

 

 

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida