Pewarta Nusantara
Add Post Menu
Citra Bali Sebagai Surganya Wisata Ternodai.

Citra Bali Sebagai Surganya Wisata Ternodai.

Bonnie Blue, atau Tia Emma Billinger, dideportasi dari Bali pada 13 Desember 2025 setelah terlibat pelanggaran imigrasi dan hukum setempat.

Kronologi Kasus

Kepolisian Badung menggerebek studio di Pererenan, Kuta Utara, pada 4 Desember 2025, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan kreator konten dewasa asal Inggris berusia 26 tahun ini. Penggerebekan melibatkan tim gabungan polisi dan imigrasi, mengamankan Bonnie beserta 17-20 WNA lainnya, termasuk dugaan produksi konten tidak pantas.

 

Pelanggaran yang Dilakukan

Bonnie dan rekan-rekannya terbukti menyalahgunakan visa on arrival untuk aktivitas komersial, serta melanggar lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tak sesuai peruntukan, dihukum tipiring denda Rp200.000 per orang pada 12 Desember 2025. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi empat manajemen utama—termasuk Bonnie (TEB), LAJ, INL (Inggris), dan JJT (Australia)—pada 13 Desember via Bandara I Gusti Ngurah Rai, disertai blacklist 10 tahun.

Dampak dan Respons

Kasus ini memicu keresahan publik di Bali terkait penyalahgunaan destinasi Wisata untuk konten dewasa, dengan Bonnie sempat menyindir aparat Indonesia pasca-deportasi. Otoritas menegaskan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban umum

 

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida