KPPU

Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap bantahan resmi KPPU terkait klaim konsultasi dalam pengadaan Chromebook era Kemendikbudristek, yang menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi senilai Rp2,18 triliun.
Majelis hakim membacakan siaran pers KPPU Nomor 039/KPPU/PR/IV/2025 yang tegas menyatakan lembaga tersebut tidak pernah memberikan konsultasi atau masukan terkait pengadaan Chromebook, bertentangan dengan narasi yang disebutkan saksi Fiona Handayani (mantan staf khusus Nadiem Makarim). Dokumen ini sudah dimasukkan jaksa sebagai alat bukti penting, karena menunjukkan tidak ada keterlibatan formal KPPU dalam proses pengadaan laptop dan CDM (Chrome Device Management) tahun 2019–2022.
Sidang lanjutan pada 5 Februari 2026 menggali ketidakjelasan rekomendasi lembaga negara lain; Fiona mengaku tidak tahu soal rekomendasi Jamdatun, keterlibatan LKPP, atau konsep suggested retail price dalam pembentukan harga. Jaksa menyoroti percakapan internal yang khawatir soal monopoli, tapi tidak ada bukti permintaan pendapat resmi ke KPPU sebelum kebijakan dijalankan.
Kasus ini melibatkan Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lain (Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih), dengan kerugian Rp1,56 triliun dari harga Chromebook kemahalan dan Rp621 miliar dari CDM yang dinilai tidak diperlukan. Hakim menekankan bantahan KPPU memperlemah pembelaan bahwa pengadaan sudah dikawal berbagai instansi untuk hindari konflik kepentingan atau monopoli.