Nadiem Makarim

Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap bantahan resmi KPPU terkait klaim konsultasi dalam pengadaan Chromebook era Kemendikbudristek, yang menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi senilai Rp2,18 triliun.
Majelis hakim membacakan siaran pers KPPU Nomor 039/KPPU/PR/IV/2025 yang tegas menyatakan lembaga tersebut tidak pernah memberikan konsultasi atau masukan terkait pengadaan Chromebook, bertentangan dengan narasi yang disebutkan saksi Fiona Handayani (mantan staf khusus Nadiem Makarim). Dokumen ini sudah dimasukkan jaksa sebagai alat bukti penting, karena menunjukkan tidak ada keterlibatan formal KPPU dalam proses pengadaan laptop dan CDM (Chrome Device Management) tahun 2019–2022.
Sidang lanjutan pada 5 Februari 2026 menggali ketidakjelasan rekomendasi lembaga negara lain; Fiona mengaku tidak tahu soal rekomendasi Jamdatun, keterlibatan LKPP, atau konsep suggested retail price dalam pembentukan harga. Jaksa menyoroti percakapan internal yang khawatir soal monopoli, tapi tidak ada bukti permintaan pendapat resmi ke KPPU sebelum kebijakan dijalankan.
Kasus ini melibatkan Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lain (Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih), dengan kerugian Rp1,56 triliun dari harga Chromebook kemahalan dan Rp621 miliar dari CDM yang dinilai tidak diperlukan. Hakim menekankan bantahan KPPU memperlemah pembelaan bahwa pengadaan sudah dikawal berbagai instansi untuk hindari konflik kepentingan atau monopoli.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memang berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026, dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim hadir secara langsung. Agenda hari itu adalah pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nadiem, eks Mendikbudristek, didakwa terlibat pengaturan spesifikasi Chromebook yang disebut sebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun. Saksi seperti Harnowo Susanto dari Kemendikbudristek menyatakan spesifikasi Chrome OS sudah masuk Juknis sejak 2021, mendahului pengadaan.
Nadiem mengklaim bisa bebas karena tak tahu soal penerimaan uang oleh bawahan dan tak ada perintah darinya, didukung keterangan saksi yang mengonfirmasi hal itu. Ia ajukan eksepsi yang ditolak hakim, sehingga sidang lanjut ke pembuktian.
Kasus bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat Nadiem menjabat, dengan dugaan pengikatan pemenang ke Google sebelum pelantikan.

Hakim mengungkap adanya staf Kementerian Pendidikan yang memantau perkembangan penyidikan kasus Korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, berdasarkan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan saksi Purwadi Sutanto (mantan Dirbin SMA Kemendikbudristek), Hakim Andi Saputra membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri (eks Dirjen PAUDasmen) yang menyebut staf bernama Rully dari Direktorat SMK. Rully disebut sering beri info soal penambahan tersangka dan mengaku saudara pimpinan Kejaksaan Agung, meski Purwadi klaim tak kenal atau dihubungi.
Kasus ini menjerat Nadiem Makarim (eks Mendikbudristek) dan lainnya atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook serta CDM 2019-2022, rugikan negara Rp 2,18 triliun termasuk harga kemahalan Rp 1,56 triliun. Tersangka lain: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih; Jurist Tan buron.

Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, membantah tuduhan bahwa ia menemui perwakilan Google sebagai utusan Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Januari 2026, bagian dari perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022 yang diduga merugikan negara. Nadiem Makarim disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa via investasi Google US$786,99 juta.
Ia mengaku pertemuan dengan Google berawal dari arahan Najelaa Shihab (Ketua PSPK), bukan perintah Nadiem, setelah Najelaa bertemu Google pada 19 Februari 2020. Ibrahim menegaskan spesifikasi Chromebook bersifat generik, tidak terkunci pada merek seperti Acer atau HP, dan ia tidak pernah diminta kajian teknis pada Maret 2020.
Ganis Samoedra Murharyono (Strategic Partner Manager Google) mengonfirmasi BAP bahwa Colin Marson (Google) serahkan spesifikasi ke Ibrahim atas anggapan ia utusan Nadiem, meski Ganis tak tahu detail waktu penyerahan. Ganis setuju spesifikasi generik saat diperiksa silang.

Nadiem Makarim pernah dikritik karena membentuk "tim bayangan" atau Shadow Team sebanyak 400 orang di Kemendikbudristek pada 2022, yang dianggap menunjukkan kurangnya kepercayaan pada ASN kementerian.
Koordinator JPPI Ubaid Matraji menyatakan langkah itu kontraproduktif karena SDM Kemendikbud sudah berkualitas tinggi, berisi profesor dan doktor, tapi Nadiem lebih mempercayai tim eksternal. Kritik ini muncul saat Nadiem menyebut tim bayangan sebagai mitra permanen di bawah anak perusahaan Telkom untuk platform pembelajaran.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai Nadiem gagal membangun ASN menjadi tim solid dan lebih mengandalkan staf khusus atau vendor eksternal. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat juga mempertanyakan dampak positif tim tersebut.
Isu ini dari 2022, tanpa berita serupa baru di 2026; Nadiem kini mantan menteri dan menghadapi kasus korupsi Chromebook.

Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, memberikan kesaksian di sidang Tipikor Jakarta pada 6 Januari 2026 terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Ia mengaku menerima laporan tentang uang Rp500 juta yang ditinggalkan dalam kantong kertas oleh Mariana Susy dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada 2020.
Detail Kesaksian
Hasbi sampaikan penerimaan itu terkait pengadaan Chromebook Direktorat SMP, dengan terdakwa utama Mulyatsyah (Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (Direktorat SD), dan Ibrahim Arief (konsultan). Uang tersebut bagian dari gratifikasi lebih besar yang diduga merugikan negara Rp2,18 triliun.
Konteks Kasus
Sidang ungkap 12 pejabat Kemendikbudristek diperkaya, termasuk Hasbi sendiri Rp250 juta secara terpisah. Kasus libatkan Nadiem Makarim yang didakwa terima Rp809 miliar atas pengadaan Chromebook dan CDM tidak bermanfaat. Penyidik geledah lokasi terkait untuk kumpul bukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dakwaan ini disampaikan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Januari 2026 terhadap terdakwa terkait, termasuk Arief Ibam Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Konteks Tuduhan
JPU Roy Riady klaim Nadiem arahkan spesifikasi CDM agar Google dominasi ekosistem pendidikan Indonesia, dengan dana AKAB mayoritas dari investasi Google US$786,99 juta yang tercermin di LHKPN Nadiem 2022 senilai Rp5,59 triliun surat berharga. Kerugian negara capai Rp2,18 triliun dari 25 pihak terkaya, termasuk Jurist Tan yang buron.
Tanggapan Tim Hukum
Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, bantah tuduhan dengan jelaskan transfer itu murni transaksi korporasi internal AKAB ke Gojek tahun 2021 jelang IPO, tanpa kaitan pribadi Nadiem atau kebijakan menteri. Bukti dokumentasi korporasi diklaim siap dibuktikan di persidangan.
Skandal Pemecatan Gelar Guru Besar di UNS: Mendikbud Ristek Copot Gelar Dua Mantan Wakil Ketua MWA yang Kontroversial!
Pewarta Nusantara, Nasional - Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mencopot gelar guru besar dua mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Keputusan ini didasarkan pada SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 26 Juni 2023.
Surat tersebut menyatakan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan berdasarkan pelanggaran ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
elaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berasal dari Kemendikbudristek dan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Hasan Fauzi, yang sebelumnya menjabat sebagai dosen dengan gelar profesor, akan menjadi jabatan pelaksana yang merupakan jabatan tenaga kependidikan.
Menanggapi tuduhan penyalahgunaan wewenang, Muhtar menyebut bahwa MWA telah mengirim surat ke Kemendikbudristek terkait hasil pemilihan rektor UNS dan memberikan laporan serta usulan solusi kepada menteri.
Baca Juga; Rekor Ekspor Singkong: Pendapatan Lebih dari 408 Juta Dolar AS dalam 5 Bulan Pertama 2023
Hasan Fauzi menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut dan berencana untuk menggugat pencopotan gelar guru besar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, terdapat ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dan MWA terkait pemilihan rektor UNS. Meskipun hasil penjaringan MWA menghasilkan Sajidan sebagai pemenang pemilihan rektor, tetapi adanya ketidaksepakatan dan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut membuat jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.
Kontroversi ini menunjukkan adanya perselisihan dan ketegangan antara pihak-pihak terkait dalam hal pengambilan keputusan terkait jabatan akademik dan pemilihan rektor.
Dalam hal ini, proses hukum yang melibatkan PTUN akan menjadi arena untuk menyelesaikan sengketa dan memperoleh kejelasan mengenai keabsahan keputusan pencopotan gelar guru besar yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. (*Ibs)
Baca Selengkapnya