Propam

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kematian Bripda Dirja Pratama (19), bintara muda Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan, disebabkan oleh penganiayaan.
Korban diduga dianiaya seniornya di asrama Polda Sulsel, Makassar, sebelum dilarikan ke RSUD Daya dan meninggal pada 22 Februari 2026; ditemukan luka lebam di perut, dada, leher, serta darah dari mulut.
Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, Bripda P (senior korban), serta periksa enam personel lain; Kapolda Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro konfirmasi kasus penganiayaan di Mapolres Pinrang pada 23 Februari 2026. Jenazah korban diotopsi Biddokkes sebelum dipulangkan ke Pinrang.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada rekayasa atau pengubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cilandak dalam Kasus Penganiayaan yang viral di media sosial. Penambahan keterangan "narkoba" disebabkan penggunaan kertas bekas dari perkara narkoba lama, sehingga muncul kesalahpahaman saat ditunjukkan ke saksi berinisial IP.
Video viral menunjukkan saksi memprotes BAP yang tampak bolak-balik dengan tulisan narkoba di sisi belakang, padahal BAP penganiayaan (Pasal 351 KUHP) hanya satu sisi dan ditulis di kertas bekas untuk koreksi. Penyidik Aipda PD dan S menjelaskan proses standar: tulis draft, tunjukkan saksi, lalu salin ke kertas resmi—tanpa editing atau rekayasa.
Dua penyidik diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan; rekaman CCTV ruang penyidikan disita untuk uji forensik di Labfor Bareskrim Polri guna bukti keaslian. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Mohamad Iskandarsyah konfirmasi perkara murni penganiayaan, perekam video adalah saksi, bukan pelapor/terlapor. Kapolsek Cilandak akan dipanggil lanjutan; polisi minta masyarakat bijak agar info lurus.