Restorative Justice

Hogi Minaya (43), warga Sleman Yogyakarta, akhirnya bebas dari gelang GPS setelah berdamai dengan keluarga dua penjambret yang tewas akibat kejar-kejarannya pada April 2025.
Pelepasan gelang dilakukan Kejari Sleman pada 26 Januari 2026 usai mediasi sukses, kedua pihak saling memaafkan melalui pendekatan keadilan restoratif. Hogi sebelumnya jadi tersangka karena memepet pelaku hingga kecelakaan fatal saat bela istrinya, Arsita, yang tasnya dijambret.
Hogi dan Arsita mengaku lega, berharap kasus selesai di tahap dua tanpa hukuman lanjut. Ia kini wajib apel rutin, tapi bebas dari tahanan kota.

Insanul Fahmi telah resmi berdamai dengan Inara Rusli terkait laporan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) yang sebelumnya dilayangkan Inara ke Polda Metro Jaya. Perdamaian ini dicapai melalui proses Restorative Justice pada 21 Januari 2026, di mana Insanul menjawab lima pertanyaan penyidik dan Inara mencabut laporannya secara sah.
Insanul mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi kesepakatan damai, menyatakan lega persoalan hukum dengan Inara selesai. Kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, memastikan tidak ada lagi ikatan hukum di antara keduanya setelah pemeriksaan tersebut.
Usai damai, Insanul memilih pisah rumah dengan Inara dan fokus merujuk ke istri sahnya, Wardatina Mawa, dengan memenuhi dua syarat: permintaan maaf publik via Instagram dan bukti pernikahan siri. Ia mengaku menyesal atas poligami siri pada 7 Agustus 2025 dan siap jalani proses hukum dugaan zina dari laporan Wardatina.

Tri Wulansari, seorang Guru Honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Jambi, mengalami kisah pilu setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak oleh polisi. Kasus bermula dari razia rambut siswa pada 8 Januari 2025, di mana ia memangkas rambut siswa kelas 6 yang dicat pirang dan menolak aturan sekolah. Saat siswa mengumpat kasar, Tri refleks menampar mulutnya sekali, sehingga keluarga siswa melaporkannya ke polisi.
Insiden terjadi saat Tri menegakkan Disiplin Sekolah pasca-libur, menemukan empat siswa berambut pirang, tiga patuh dipotong, tapi satu menolak dan balik mengumpat. Orang tua siswa datang ke rumah Tri, mengancam, dan akhirnya melapor, membuat Tri dan suaminya jadi tersangka dengan kewajiban lapor mingguan. Tri curhat sambil menangis di RDPU Komisi III DPR RI, mengaku gaji hanya Rp400 ribu tapi dikriminalisasi atas upaya mendidik.
Polisi Muaro Jambi mediasi restoratif justice tapi gagal karena keluarga menolak damai meski libatkan DPRD dan bupati. Kapolda Jambi koordinasi Kejati untuk hentikan penyidikan, sementara Komisi III DPR minta Polres dan Kejari hentikan kasus serta tunda penahanan suami Tri. Jaksa Agung janjikan perkara dihentikan karena tak ada niat jahat (mens rea), dan Tri kini bernapas lega usai status tersangka dicabut.

Insanul Fahmi dijadwalkan untuk diinterogasi oleh polisi Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2026, menyusul penarikan laporan penipuan yang diajukan Inara Rusli terhadapnya.
Inara mengajukan laporan penipuan (LP/B/8677/XII/2025) pada tanggal 1 Desember 2025, tetapi menariknya kembali pada tanggal 29 Desember setelah mediasi dan kesepakatan damai dengan Insanul, suami siri-nya. Polisi meminta konfirmasi atas proses keadilan restoratif ini untuk memverifikasi keabsahan penyelesaian tersebut.
Sesi pukul 10:00 WIB bertujuan untuk mengklarifikasi apakah rekonsiliasi yang tulus telah terjadi, sehingga memungkinkan penutupan kasus; kehadiran masih belum dikonfirmasi menunggu kedatangan Insanul. Belum ada tahap investigasi formal yang dilakukan, melainkan berfokus pada formalitas prosedural.