Jampidsus

Kejagung memang melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 28-29 Januari 2026, terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024.
Penggeledahan melibatkan enam lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk rumah Siti di kawasan Rawamangun serta properti terkait pihak swasta dan kementerian. Penyidik menyita dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diperlukan penyidikan.
Siti belum diperiksa secara resmi, meski Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi rencana pemeriksaan ke depan setelah 20 saksi dari swasta dan KLHK sudah dimintai keterangan. Kasus ini melanjutkan penggeledahan sebelumnya di KLHK pada 2024.
Penggeledahan rumah pribadi dinilai sinyal kuat oleh kalangan hukum, termasuk dugaan alih fungsi lahan sawit ilegal di kawasan hutan selama masa jabatannya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar serta anggota DPR terkait dugaan Korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sultra, yang sebelumnya di-SP3 oleh KPK.
Penggeledahan dimulai Rabu malam 28 Januari 2026 di Matraman (Jakpus), Kemang (Jaksel), dilanjut Kamis 29 Januari di Rawamangun (Jaktim) dan Bogor (Jabar), termasuk rumah serta kantor mantan menteri periode 2019-2024. Personel TNI ikut mengawal seperti penggeledahan sebelumnya di Kemen LHK pada 7 Januari 2026.
Kasus ini soal pembukaan tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan oleh perusahaan dan mantan kepala daerah setempat; Jampidsus kini cocokkan data untuk perkuat penyidikan. Belum ada tersangka resmi diumumkan.
Hari Ini Adalah Jadwal Pemeriksaan Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur Kominfo
Pewarta Nusantara, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Dito Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada hari ini (3/7).
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Hingga saat ini, enam dari delapan tersangka telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Di antara para terdakwa tersebut antara lain;
- Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto (YS) sebagai tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020
- Mukti Ali (MA) yang merupakan tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment
- Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada tanggal 22 Mei 2023.
- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Namun, ada dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yaitu Windi Purnama, orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), serta Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sidang dakwaan baru-baru ini digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, sementara sidang dakwaan untuk Irwan Hermawan dan tersangka lainnya akan diadakan pada Selasa (4/7) mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintahan dan jumlah kerugian negara yang sangat besar. (*Ibs)
Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024:
Baca Selengkapnya