Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Dana Syariah

Seka one
2 bulan yang lalu
Fintech Syariah Terguncang: Dana Syariah Diduga Gelapkan Dana Publik

Fintech Syariah Terguncang: Dana Syariah Diduga Gelapkan Dana Publik

Fintech Syariah Terguncang: Dana Syariah Diduga Gelapkan Dana Publik
News

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di SCBD, Jakarta Selatan, pada 23 Januari 2026. Penggeledahan ini berlangsung selama sekitar 16 jam, dari pukul 15.30 WIB Jumat hingga 07.30 WIB Sabtu.

Lokasi penggeledahan adalah District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53. Penyidik menyita barang bukti fisik seperti dokumen keuangan, pembukuan, kontrak kerja sama, kebijakan internal, serta sertifikat hak milik dan hak guna bangunan dari agunan macet; barang bukti elektronik mencakup data transaksi dari CPU dan mini PC.

Kasus ini melibatkan Penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan elektronik, pembukuan palsu, dan pencucian uang (TPPU). DSI diduga menghimpun dana masyarakat melalui proyek fiktif menggunakan data borrower eksisting, menyebabkan gagal bayar hingga Rp 2,4 triliun. OJK sebelumnya memberi sanksi pembatasan usaha karena indikasi fraud sejak Mei 2025.

PT DSI, fintech P2P lending syariah berizin OJK sejak 2021, mulai gagal bayar pada 2025, dengan 4 laporan polisi dari Jakarta melibatkan 99 lender. Kasus kini tahap penyidikan setelah sebelumnya penyelidikan. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtiipideksus, mengonfirmasi penggeledahan terkait fraud pembiayaan proyek properti fiktif.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
PT Dana Syariah Indonesia Gagal Bayar Rp2,4 Triliun, Diduga Fraud Manajemen

PT Dana Syariah Indonesia Gagal Bayar Rp2,4 Triliun, Diduga Fraud Manajemen

PT Dana Syariah Indonesia Gagal Bayar Rp2,4 Triliun, Diduga Fraud Manajemen
News

PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan pinjaman online syariah, gagal mengembalikan dana lender senilai Rp2,4 triliun akibat dugaan praktik fraud oleh manajemen, yang terungkap melalui penyelidikan OJK, Bareskrim Polri, dan PPATK pada Januari 2026. DSI menghimpun total Rp7,48 triliun dari lender selama 2021-2025, tapi hanya Rp6,2 triliun yang dikembalikan, dengan sisanya dialirkan ke afiliasi, operasional, dan pembayaran macet.​

Manajemen DSI diduga memalsukan laporan, gunakan rekening perusahaan boneka, salurkan dana ke entitas terkait (Rp796 miliar), dan pindahkan ke perorangan (Rp218 miliar). PPATK blokir 33 rekening dengan sisa Rp4 miliar saja, sementara aset DSI diklaim Rp450 miliar tapi tak likuid.​

OJK siapkan pemeriksaan khusus hingga Maret 2026, pembekuan aset, dan gugatan perdata untuk restitusi; Bareskrim lidik kasus pidana ekonomi; Paguyuban 14.000 lender laporkan kerugian Rp1,47 triliun per Januari. Korban mayoritas individu kecil yang terpancing imbal hasil tinggi.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap