Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Sopir Mobil Fortuner Angkut 400 Liter Solar Subsidi Diciduk Polisi

Sopir mobil Toyota Fortuner berinisial DP (23 tahun) diciduk petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi di Rest Area KM 21B pada Minggu malam (4/1/2026) karena mengangkut 400 liter solar bersubsidi secara ilegal. Ia…

Sopir mobil Toyota Fortuner berinisial DP (23 tahun) diciduk petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi di Rest Area KM 21B pada Minggu malam (4/1/2026) karena mengangkut 400 liter solar bersubsidi secara ilegal. Ia tertangkap basah saat mengonsumsi sabu, dengan mobilnya dimodifikasi tangki tambahan untuk modus muter SPBU pakai barcode dan pelat nomor palsu.

Kronologi Penangkapan

Mobil Fortuner bau solar menyengat saat melintas dari Sukabumi ke Depok; petugas temukan tangki di bagasi berisi 400 liter solar, 25 barcode, dan 17 pelat nomor palsu. DP diduga dimodali bos untuk jual ilegal sambil nunggu orderan, langsung diserahkan polisi untuk penyidikan.

Modus dan Ancaman Hukum

Pelaku keliling SPBU isi 20 liter per pompa otomatis pakai alat colokan tangki, hasil jual non-subsidi untung besar. Disangkakan UU Migas No.22/2001 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

 

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.