Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pungutan liar terhadap pengelola food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 17 pihak terkait.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihak yang dimintai keterangan berasal dari pengelola Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota kepolisian, hingga ahli hukum pidana.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan bahwa Bolosego telah memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta untuk menggelar kegiatan di kawasan Alkid. Izin itu diterbitkan pada 10 September 2026 dan disebut tidak dikenakan biaya oleh pihak Keraton.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kesepakatan terpisah antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir terkait penggunaan lahan selama lima hari. Kesepakatan tersebut mencantumkan kompensasi sebesar Rp6 juta.
Kegiatan food truck yang semula direncanakan berlangsung selama lima hari akhirnya hanya berjalan satu hari. Setelah kegiatan dihentikan, komunikasi antara kedua pihak difasilitasi Polsek Kraton. Dari Rp6 juta yang sebelumnya dibayarkan, Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego. Sementara Rp3 juta lainnya disebut telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid, serta kas pengelola parkir.
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat setelah pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengunggah pengalaman saat menjalankan food truck di Alkid ke media sosial. Ia mengaku mendapat sejumlah permintaan pembayaran setelah memperoleh izin berjualan dari Keraton. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menyatakan peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan. Salah satu pertimbangannya, menurut polisi, adalah kawasan yang digunakan bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran sehingga ketentuan pidana ringan terkait parkir tidak dapat diterapkan.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, tidak ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pengelola area parkir dalam perkara ini. Kesimpulan polisi tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan keterangan para pihak dan pendapat ahli hukum pidana.