Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Wow, Polri menyita 846 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp3,58 miliar

Polisi Bareskrim Polri menyita 846 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp3,58 miliar dari gudang di Tabanan, Bali, terkait dua pengusaha thrifting berinisial ZT dan SB. Penggerebekan dilakukan awal Desember 2025 setelah ungkap jaringan impor…

Polisi Bareskrim Polri menyita 846 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp3,58 miliar dari gudang di Tabanan, Bali, terkait dua pengusaha thrifting berinisial ZT dan SB. Penggerebekan dilakukan awal Desember 2025 setelah ungkap jaringan impor dari Korea Selatan via pelabuhan ilegal Malaysia-Riau selama 2021-2025 dengan transaksi Rp669 miliar. Meski bukan “dua truk”, penyitaan meliputi dua truk pengangkut barang saat operasi.​

Modus Operasi

ZT dan SB impor pakaian bekas berkualitas tinggi dari WN Korsel KDS dan KIM, simpan di gudang Tabanan lalu jual ke pedagang Bali, Jatim, Jabar. Keuntungan dicuci via bisnis bus AKAP PT KYM ZT dan toko pakaian SB.​

Aset Disita

Total aset Rp22 miliar: uang tunai Rp2,55 miliar, 7 bus ZT (Rp15 miliar), Mitsubishi Pajero Rp500 juta, Toyota Raize Rp220 juta, tanah-bangunan. Tersangka dijerat UU Cipta Kerja Perdagangan dan UU TPPU, ancam 20 tahun penjara. Kasus ini soroti celah pengawasan impor thrifting ilegal.

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.