
Polisi telah menangkap JMH, pria yang memukul petugas SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, setelah kejadian viral tersebut.
Insiden terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB, ketika JMH mengendarai Toyota Vellfire hitam ke SPBU Pertamina Cipinang untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Petugas menolak karena barcode tidak sesuai dengan nomor polisi palsu (nopol bodong) pada kendaraannya, yang seharusnya hanya untuk kendaraan tertentu sesuai aturan subsidi BBM. JMH marah, mengaku-ngaku sebagai aparat penegak hukum, lalu mengejar dan memukul tiga petugas SPBU, dengan aksi tersebut terekam CCTV dan menyebar luas di media sosial.
JMH, berusia sekitar 31 tahun, adalah warga sipil berprofesi wiraswasta atau tukang sewa, bukan anggota Polri atau aparat seperti yang diklaimnya. Polres Metro Jakarta Timur menangkapnya di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur, lalu membawanya ke Polres untuk pemeriksaan. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara tegas membantah statusnya sebagai polisi melalui pernyataan resmi dan Instagram.
Setelah ditangkap, JMH positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, yang menjadi salah satu faktor pemicu agresivitasnya. Hal ini terungkap Kapolres melalui akun Instagram resminya pada 24 Februari 2026, menambah bobot kasus yang sedang diproses penyidik.
Pelaku diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan pelaporan, pemalsuan plat nomor, serta menghina narkoba. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan subsidi BBM dan respons cepat polisi terhadap kejahatan yang viral, sekaligus mengklarifikasi hoaks tentang pelaku sebagai oknum aparat.