Jaminan Kesehatan Nasional
Pewarta Nusantara, Nasional – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru yang baru disahkan oleh DPR.
Dalam pemaparan publik laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahun 2022, Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut Ali, jalur yang telah ditempuh oleh BPJS Kesehatan seharusnya tidak diubah dengan regulasi baru yang dapat mengganggu kinerja lembaga publik tersebut.
Di sisi lain, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyatakan bahwa perlu mempelajari lebih lanjut Undang-Undang Kesehatan terbaru sebelum membahas kaitannya dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun demikian, Muttaqien mendorong reformasi program jaminan sosial di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan mencapai perbaikan yang diperlukan.
Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan merupakan produk hukum omnibus yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
Di dalam undang-undang tersebut terdapat program-program utama, termasuk penguatan program promotif dan preventif di layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus pada program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan memadai di seluruh daerah.
Hal ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta – BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai komunitas dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy, menjelaskan bahwa tahun 2023 merupakan tahun fokus pada mutu layanan, di mana peserta JKN memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan terbaik.
BPJS Kesehatan terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan asuransi kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta.
Salah satu upaya peningkatan mutu layanan yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN dapat mengunduh aplikasi ini untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu antre di kantor.
Melalui aplikasi ini, peserta dapat mendaftar, memeriksa riwayat pembayaran iuran, menyampaikan keluhan, dan melakukan perubahan data penting.
Terdapat juga fitur KIS digital/kartu digital dalam aplikasi ini, yang dapat digunakan jika peserta lupa membawa kartu fisik. Selain itu, peserta juga dapat menunjukkan e-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan program JKN melalui sinergi dengan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB).
TKMKB merupakan tim independen yang terdiri dari organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian mutu dan biaya program JKN.
Transformasi mutu layanan menjadi prioritas bagi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
Data pada Juni 2023 menunjukkan bahwa cakupan peserta Universal Health Coverage (UHC) di Palembang mencapai 1.742.675 jiwa atau sekitar 99 persen dari target.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apa Saja Perubahanya?
Peserta JKN terdiri dari berbagai segmen, seperti pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh warga kota dan mencapai Universal Health Coverage 100 persen. (*Ibs)