Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Revitalisasi Layanan Kesehatan: BPJS Kesehatan Gandeng Komunitas untuk Meningkatkan JKN dengan Sinergi Digital!

Revitalisasi Layanan Kesehatan: BPJS Kesehatan Gandeng Komunitas untuk Meningkatkan JKN dengan Sinergi Digital!

Pewarta Nusantara, Jakarta - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai komunitas dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy, menjelaskan bahwa tahun 2023 merupakan tahun fokus pada mutu layanan, di mana peserta JKN memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

BPJS Kesehatan terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan asuransi kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta.

Salah satu upaya peningkatan mutu layanan yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN dapat mengunduh aplikasi ini untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu antre di kantor.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mendaftar, memeriksa riwayat pembayaran iuran, menyampaikan keluhan, dan melakukan perubahan data penting.

Terdapat juga fitur KIS digital/kartu digital dalam aplikasi ini, yang dapat digunakan jika peserta lupa membawa kartu fisik. Selain itu, peserta juga dapat menunjukkan e-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan program JKN melalui sinergi dengan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB).

TKMKB merupakan tim independen yang terdiri dari organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian mutu dan biaya program JKN.

Transformasi mutu layanan menjadi prioritas bagi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

Data pada Juni 2023 menunjukkan bahwa cakupan peserta Universal Health Coverage (UHC) di Palembang mencapai 1.742.675 jiwa atau sekitar 99 persen dari target.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apa Saja Perubahanya?

Peserta JKN terdiri dari berbagai segmen, seperti pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh warga kota dan mencapai Universal Health Coverage 100 persen. (*Ibs)

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

242