Pewarta Nusantara
Add Post Menu

JKN

Seka one
2 bulan yang lalu
Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Pimpin BPJS Kesehatan

Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Pimpin BPJS Kesehatan

Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Pimpin BPJS Kesehatan
News

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 17/P Tahun 2026, efektif 19 Februari 2026, menggantikan Ali Ghufron Mukti.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah (SpJP(K), FIHA, MMRS) dengan karier militer panjang di RSPAD Gatot Soebroto (Kepala Bedah Jantung 2018–2021, Direktur Pengawasan Medik 2021–2022).​ Jabatan terakhir: Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan (Unhan) 2023–2025, pensiun dari TNI Februari 2025.bPengalaman: mantan perwira medis Kopassus dan Sepamilsuk ABRI, cocok untuk tangani operasional JKN nasional.

Penunjukan ini bagian dari rotasi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan setelah uji kelayakan Komisi IX DPR serta rapat paripurna, sesuai UU No. 24/2011 tentang BPJS (masa jabat 5 tahun, bisa diperpanjang sekali). Tujuannya perkuat tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah defisit iuran dan tuntutan efisiensi.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Menkes Budi: Laporkan RS yang Tolak Pasien PBI

Menkes Budi: Laporkan RS yang Tolak Pasien PBI

Menkes Budi: Laporkan RS yang Tolak Pasien PBI
News

Menkes Budi Gunadi Sadikin memang meminta warga melaporkan rumah sakit yang menolak pasien PBI BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis/katastropik meski statusnya sementara nonaktif.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 (11 Februari 2026) tegas larang RS tolak pasien JKN nonaktif sementara selama maksimal 3 bulan, berlaku untuk kasus katastropik seperti kanker, stroke, gagal ginjal, thalassemia; pembayaran dijamin pemerintah via Kemensos agar layanan tak terputus.

Dari 11 juta PBI dinonaktifkan akibat penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), 120 ribu punya penyakit kronis berisiko fatal jika terhenti (radioterapi harian, cuci darah rutin). Mensos Saifullah Yusuf konfirmasi iuran ditanggung pemerintah selama transisi.​

Warga diminta lapor langsung ke Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten atau hotline Kemenkes/BPJS; sanksi administratif/tegas bagi RS pelanggar sesuai UU Kesehatan untuk jamin akses tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ghufron Jelaskan Mekanisme Reaktivasi

11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ghufron Jelaskan Mekanisme Reaktivasi

11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ghufron Jelaskan Mekanisme Reaktivasi
News

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yang berdampak pada pasien cuci darah dan layanan darurat lainnya.

Rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi darurat (emergency), termasuk pasien PBI yang dinonaktifkan; ini diatur UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia akui ada kasus viral di mana pasien gagal ginjal yang butuh cuci darah sempat ditolak RS karena status PBI nonaktif, tapi tekankan RS tetap wajib layani dulu.

Sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan per 1 Februari 2026 berdasarkan Kepmen Sosial/HUK/2026, akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE-N); ini memengaruhi desil 1-5 miskin ekstrem, sementara desil 6-10 dianggap mampu. BPJS tidak punya wewenang tolak klaim RS untuk layanan darurat; mekanisme reaktivasi ada via rekomendasi dinas sosial setempat yang diverifikasi Kemensos.

Ghufron jelaskan JKN gotong royong: iuran PBI ditanggung APBN, pekerja formal 5% gaji (1% karyawan, 4% perusahaan), informal disubsidi; BPJS urus demand, bukan supply (dokter/RS/obat). Capaian JKN: 283 juta peserta (98% populasi), 473 daerah UHC, layanan harian naik dari 252 ribu jadi 2 juta, out-of-pocket turun ke 25-28%.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Revitalisasi Layanan Kesehatan: BPJS Kesehatan Gandeng Komunitas untuk Meningkatkan JKN dengan Sinergi Digital!

Revitalisasi Layanan Kesehatan: BPJS Kesehatan Gandeng Komunitas untuk Meningkatkan JKN dengan Sinergi Digital!

Nasional

Pewarta Nusantara, Jakarta - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai komunitas dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy, menjelaskan bahwa tahun 2023 merupakan tahun fokus pada mutu layanan, di mana peserta JKN memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

BPJS Kesehatan terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan asuransi kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta.

Salah satu upaya peningkatan mutu layanan yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN dapat mengunduh aplikasi ini untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu antre di kantor.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mendaftar, memeriksa riwayat pembayaran iuran, menyampaikan keluhan, dan melakukan perubahan data penting.

Terdapat juga fitur KIS digital/kartu digital dalam aplikasi ini, yang dapat digunakan jika peserta lupa membawa kartu fisik. Selain itu, peserta juga dapat menunjukkan e-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan program JKN melalui sinergi dengan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB).

TKMKB merupakan tim independen yang terdiri dari organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian mutu dan biaya program JKN.

Transformasi mutu layanan menjadi prioritas bagi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

Data pada Juni 2023 menunjukkan bahwa cakupan peserta Universal Health Coverage (UHC) di Palembang mencapai 1.742.675 jiwa atau sekitar 99 persen dari target.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apa Saja Perubahanya?

Peserta JKN terdiri dari berbagai segmen, seperti pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh warga kota dan mencapai Universal Health Coverage 100 persen. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap