Dewan Jaminan Sosial Nasional
Pewarta Nusantara, Nasional – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru yang baru disahkan oleh DPR.
Dalam pemaparan publik laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahun 2022, Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut Ali, jalur yang telah ditempuh oleh BPJS Kesehatan seharusnya tidak diubah dengan regulasi baru yang dapat mengganggu kinerja lembaga publik tersebut.
Di sisi lain, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyatakan bahwa perlu mempelajari lebih lanjut Undang-Undang Kesehatan terbaru sebelum membahas kaitannya dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun demikian, Muttaqien mendorong reformasi program jaminan sosial di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan mencapai perbaikan yang diperlukan.
Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan merupakan produk hukum omnibus yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
Di dalam undang-undang tersebut terdapat program-program utama, termasuk penguatan program promotif dan preventif di layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus pada program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan memadai di seluruh daerah.
Hal ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (*Ibs)