PPATK

PPATK baru-baru ini mengungkap kasus Penggelapan Pajak besar-besaran di sektor perdagangan tekstil Indonesia. Entitas-entitas tersebut diduga menyembunyikan pendapatan penjualan ilegal sebesar Rp 12,49 triliun menggunakan rekening bank karyawan atau pribadi.
Temuan ini muncul dari laporan strategis PPATK 2025, yang menganalisis transaksi fiskal senilai Rp 934 triliun melalui 173 analisis dan 4 pemeriksaan. Skema tersebut melibatkan penyaluran penjualan tekstil ilegal melalui rekening-rekening ini untuk menghindari pajak, sehingga menjadikannya pelanggaran yang menonjol.
PPATK berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk berbagi informasi intelijen keuangan, yang berkontribusi sebesar Rp 18,64 triliun dalam optimalisasi penerimaan negara dari tahun 2020 hingga Oktober 2025. Belum ada nama perusahaan spesifik atau detail lebih lanjut mengenai pelaku yang diungkapkan.
Praktik semacam itu berisiko berujung pada tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak. PPATK berencana untuk meningkatkan audit terhadap perdagangan rekening yang terkait dengan kejahatan virtual dan pertukaran intelijen internasional.

PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan pinjaman online syariah, gagal mengembalikan dana lender senilai Rp2,4 triliun akibat dugaan praktik fraud oleh manajemen, yang terungkap melalui penyelidikan OJK, Bareskrim Polri, dan PPATK pada Januari 2026. DSI menghimpun total Rp7,48 triliun dari lender selama 2021-2025, tapi hanya Rp6,2 triliun yang dikembalikan, dengan sisanya dialirkan ke afiliasi, operasional, dan pembayaran macet.
Manajemen DSI diduga memalsukan laporan, gunakan rekening perusahaan boneka, salurkan dana ke entitas terkait (Rp796 miliar), dan pindahkan ke perorangan (Rp218 miliar). PPATK blokir 33 rekening dengan sisa Rp4 miliar saja, sementara aset DSI diklaim Rp450 miliar tapi tak likuid.
OJK siapkan pemeriksaan khusus hingga Maret 2026, pembekuan aset, dan gugatan perdata untuk restitusi; Bareskrim lidik kasus pidana ekonomi; Paguyuban 14.000 lender laporkan kerugian Rp1,47 triliun per Januari. Korban mayoritas individu kecil yang terpancing imbal hasil tinggi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memang mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di sektor sumber daya alam (SDA) kawasan Sumatera pada 2024.
Skala Transaksi
Perputaran total mencapai Rp36 triliun, dengan indikasi tindak pidana sekitar Rp11 triliun, melibatkan sawit, batubara, emas, kehutanan, nikel, dan timah. Secara nasional, perputaran Dana terkait kasus serupa bahkan menyentuh Rp1.767 triliun dari 2021 hingga semester I 2024.
Modus dan Dampak
Pelaku sering gunakan pinjaman bank hingga Rp16 triliun sebagai modal eksplorasi, lalu dana mengalir keluar negeri (capital outflow Rp300 triliun), berbanding lurus dengan kerusakan alam masif. Data ini sudah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk tindak lanjut.