Penggelapan Pajak

PPATK baru-baru ini mengungkap kasus Penggelapan Pajak besar-besaran di sektor perdagangan tekstil Indonesia. Entitas-entitas tersebut diduga menyembunyikan pendapatan penjualan ilegal sebesar Rp 12,49 triliun menggunakan rekening bank karyawan atau pribadi.
Temuan ini muncul dari laporan strategis PPATK 2025, yang menganalisis transaksi fiskal senilai Rp 934 triliun melalui 173 analisis dan 4 pemeriksaan. Skema tersebut melibatkan penyaluran penjualan tekstil ilegal melalui rekening-rekening ini untuk menghindari pajak, sehingga menjadikannya pelanggaran yang menonjol.
PPATK berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk berbagi informasi intelijen keuangan, yang berkontribusi sebesar Rp 18,64 triliun dalam optimalisasi penerimaan negara dari tahun 2020 hingga Oktober 2025. Belum ada nama perusahaan spesifik atau detail lebih lanjut mengenai pelaku yang diungkapkan.
Praktik semacam itu berisiko berujung pada tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak. PPATK berencana untuk meningkatkan audit terhadap perdagangan rekening yang terkait dengan kejahatan virtual dan pertukaran intelijen internasional.