Kementerian Kesehatan
Pewarta Nusantara, Nasional – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempersiapkan aturan yang tegas untuk mengatasi perundungan (bullying) terhadap dokter residen di rumah sakit.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan hal ini dalam sebuah konferensi pers bersama RSCM di Jakarta.
Budi menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perundungan yang telah terjadi selama puluhan tahun, yang dianggap setara dengan sulitnya dokter muda mendapatkan surat rekomendasi untuk pendidikan berkualitas.
Menurut Menkes Budi, kasus perundungan terhadap dokter muda sering kali ditemukan di berbagai rumah sakit.
Dia menyebutkan bahwa perundungan ini sering kali terkait dengan kesulitan dokter muda dalam mendapatkan surat rekomendasi untuk pendidikan mereka.
Budi juga menyoroti kasus perundungan terhadap dokter muda yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), di mana mereka dipaksa untuk membayar jumlah uang yang besar kepada senior mereka untuk keperluan pribadi yang tidak pantas.
Baca Juga; Rekor Ekspor Singkong: Pendapatan Lebih dari 408 Juta Dolar AS dalam 5 Bulan Pertama 2023
Menkes Budi menyatakan bahwa perundungan telah menjadi masalah yang terus ada di satuan pendidikan kesehatan, karena dokter muda sering kali takut melaporkan kasus-kasus tersebut karena khawatir akan mempersulit kelulusan mereka.
Selain itu, mereka juga takut akan tindakan perundungan yang semakin meningkat oleh para senior jika mereka melapor kepada pihak terkait.
Oleh karena itu, Budi berharap bahwa aturan yang akan segera dikeluarkan akan memberikan perlindungan kepada semua dokter tanpa terkecuali, menghilangkan perundungan dalam pendidikan kesehatan, dan menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang nyaman bagi tenaga kesehatan.
Budi juga menegaskan bahwa bagi senior atau guru yang melakukan perundungan, mereka akan ditindak tegas dan akan memberikan perlindungan yang cukup bagi mahasiswa kedokteran.
Dia menegaskan bahwa jika ada kasus perundungan di rumah sakit pendidikan seperti RSCM, pihaknya akan mengambil tindakan yang tegas. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Yogyakarta – RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Data Pribadi Pasien untuk Keamanan dan Kepentingan Umum.
Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Indah Febrianti, menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi pasien dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Menurut Indah, RUU Kesehatan mencakup sebuah bab khusus yang secara tegas mengatur teknologi kesehatan dan sistem informasi kesehatan, serta mewajibkan setiap proses yang melibatkan data pribadi untuk melakukan perlindungan data secara serius.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi individu terkait dengan data kesehatan mereka.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah memuat berbagai prinsip dalam perlindungan data pribadi individu.
Dalam RUU Kesehatan, prinsip-prinsip tersebut juga diakomodasi agar data kesehatan seseorang terlindungi dengan baik, terutama dalam hal persetujuan dari pemilik data.
Indah menjelaskan bahwa tak perlu ada kekhawatiran mengenai kebocoran data, karena RUU ini mengamanatkan perlindungan data pribadi secara menyeluruh dan mengedepankan prinsip-prinsip yang mendasari setiap proses data pribadi.
Indah juga menegaskan bahwa data kesehatan seseorang pada dasarnya bisa digunakan untuk kepentingan umum, namun sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data tersebut.
Proses ini dilakukan untuk memberitahukan pemilik data tentang penggunaan data mereka untuk tujuan tertentu dan sekaligus memastikan bahwa data tersebut aman dan terlindungi dengan baik.
Tak hanya itu, RUU Kesehatan juga memberlakukan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi pada proses data genomik seseorang melalui layanan bioteknologi kesehatan yang hadir di Indonesia.
Hal ini menandakan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa RUU ini tidak memberikan celah bagi jual beli data genomik seseorang yang dapat membahayakan privasi dan keamanan data kesehatan individu. (*Ibs)
Baca Juga: Kemenkes RI Klarifikasi: RUU Kesehatan Tidak Akan Menghapus Organisasi Profesi
Pewarta Nusantara – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah mengklarifikasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan menghilangkan organisasi profesi kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kesehatan Kemenkes, Indah Febrianti, dalam sebuah dialog daring yang diselenggarakan pada hari Kamis (29/6).
Indah Febrianti menjelaskan bahwa dalam RUU Kesehatan tidak ada pasal yang melarang eksistensi organisasi profesi.
Hak setiap individu untuk berserikat dan berkumpul serta menyuarakan pendapatnya tetap dijamin dalam RUU tersebut.
Menurut Indah Febrianti, pemerintah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, untuk dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada Masyarakat.
Ia menegaskan bahwa menghapus keberadaan organisasi profesi akan melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
Indah Febrianti berpendapat bahwa tujuan dari pembentukan RUU Kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan memberikan akses yang lebih terjangkau kepada masyarakat.
RUU Kesehatan juga bertujuan untuk memberikan peran yang lebih jelas bagi pemerintah dan organisasi profesi dalam sistem kesehatan.
Pewarta Nusantara – Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi bahwa Stunting merupakan ancaman serius bagi kualitas hidup penduduk Indonesia. Selain menghambat pertumbuhan fisik, kondisi ini juga mengganggu perkembangan otak anak-anak, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kemampuan dan prestasi mereka.
Selain itu, anak-anak yang menderita stunting cenderung memiliki riwayat kesehatan yang buruk karena daya tahan tubuh yang lemah. Jika tidak ditangani dengan serius, masalah stunting dapat berlanjut hingga generasi berikutnya.
Apa itu Stunting?
Stunting adalah kondisi ketika pertumbuhan fisik dan perkembangan otak anak terhambat secara kronis akibat kekurangan gizi dan nutrisi yang mencukupi dalam jangka waktu yang lama, terutama pada masa kehamilan dan dua tahun pertama kehidupan.
Hal ini mengakibatkan anak memiliki tinggi badan yang lebih pendek dibandingkan dengan anak sebaya mereka dan berpotensi mengalami gangguan kesehatan serta penurunan kemampuan kognitif dan prestasi belajar. Stunting merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup dan masa depan anak serta mempengaruhi perkembangan sosial dan ekonomi suatu negara.
Baca juga: Terungkap! Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo tersangka KPK
Faktor Penyebab Stunting
Penyebab stunting meliputi:
1. Kekurangan gizi yang berlangsung dalam jangka waktu lama
Stunting dapat terjadi sejak masa kehamilan. Kurangnya akses ibu hamil terhadap makanan sehat dan bergizi, termasuk makanan tinggi protein, dapat menyebabkan kekurangan nutrisi pada janin. Kurangnya asupan vitamin dan mineral juga dapat menyebabkan masalah malnutrisi pada janin. Kekurangan gizi sejak dalam kandungan merupakan penyebab utama terjadinya stunting pada anak.
2. Pola asuh yang tidak efektif
Pola asuh yang tidak efektif juga berperan dalam terjadinya stunting pada anak. Ini berkaitan dengan perilaku orang tua dalam memberikan makanan kepada anak. Jika orang tua tidak memberikan nutrisi yang cukup, anak dapat mengalami stunting. Faktor-faktor seperti kurangnya nutrisi pada ibu saat masa remaja, kehamilan, dan masa menyusui juga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak.
3. Pola makan yang tidak seimbang
Keterbatasan akses terhadap makanan bergizi tinggi dan kurangnya pemahaman ibu tentang konsep gizi sebelum, saat, dan setelah melahirkan dapat mempengaruhi pertumbuhan anak dan meningkatkan risiko stunting.
4. Kurangnya perawatan pasca melahirkan
Setelah melahirkan, penting bagi ibu dan bayi untuk menerima perawatan yang tepat. Memberikan ASI sejak awal sangat disarankan untuk memperkuat sistem kekebalan bayi. Perawatan pasca melahirkan juga penting untuk mendeteksi masalah kesehatan yang mungkin timbul pada ibu dan bayi setelah persalinan.
5. Gangguan mental dan hipertensi pada ibu
Gangguan pola asuh yang tidak efektif juga dapat menjadi penyebab stunting pada anak. Faktor-faktor seperti masalah nutrisi pada masa remaja dan kehamilan ibu, serta masa menyusui yang tidak optimal, juga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak.
6. Sakit infeksi yang berulang
Infeksi yang sering terjadi pada anak disebabkan oleh sistem kekebalan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Risiko terkena berbagai masalah kesehatan, termasuk stunting, meningkat ketika sistem kekebalan anak tidak berfungsi optimal. Mengingat stunting merupakan kondisi yang rentan terjadi pada anak, menjaga kekebalan tubuh anak agar tetap kuat dan terhindar dari infeksi merupakan hal penting.
7. Faktor sanitasi
Sanitasi yang buruk dan keterbatasan akses terhadap air bersih dapat meningkatkan risiko stunting pada anak. Tumbuh di lingkungan dengan sanitasi dan kondisi air yang tidak memadai dapat mempengaruhi pertumbuhan anak. Kurangnya akses terhadap layanan kesehatan juga menjadi faktor penyebab stunting.