Rancangan Undang-Undang
Pewarta Nusantara, Yogyakarta - RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Data Pribadi Pasien untuk Keamanan dan Kepentingan Umum.
Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Indah Febrianti, menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi pasien dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Menurut Indah, RUU Kesehatan mencakup sebuah bab khusus yang secara tegas mengatur teknologi kesehatan dan sistem informasi kesehatan, serta mewajibkan setiap proses yang melibatkan data pribadi untuk melakukan perlindungan data secara serius.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi individu terkait dengan data kesehatan mereka.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah memuat berbagai prinsip dalam perlindungan data pribadi individu.
Dalam RUU Kesehatan, prinsip-prinsip tersebut juga diakomodasi agar data kesehatan seseorang terlindungi dengan baik, terutama dalam hal persetujuan dari pemilik data.
Indah menjelaskan bahwa tak perlu ada kekhawatiran mengenai kebocoran data, karena RUU ini mengamanatkan perlindungan data pribadi secara menyeluruh dan mengedepankan prinsip-prinsip yang mendasari setiap proses data pribadi.
Indah juga menegaskan bahwa data kesehatan seseorang pada dasarnya bisa digunakan untuk kepentingan umum, namun sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data tersebut.
Proses ini dilakukan untuk memberitahukan pemilik data tentang penggunaan data mereka untuk tujuan tertentu dan sekaligus memastikan bahwa data tersebut aman dan terlindungi dengan baik.
Tak hanya itu, RUU Kesehatan juga memberlakukan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi pada proses data genomik seseorang melalui layanan bioteknologi kesehatan yang hadir di Indonesia.
Hal ini menandakan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa RUU ini tidak memberikan celah bagi jual beli data genomik seseorang yang dapat membahayakan privasi dan keamanan data kesehatan individu. (*Ibs)
Baca Juga: Kemenkes RI Klarifikasi: RUU Kesehatan Tidak Akan Menghapus Organisasi Profesi