Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Terungkap! Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo tersangka KPK

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo tersangka KPK

Pewarta Nusantara, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus Korupsi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Informasi mengenai harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tersangka KPK dapat ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id pada tanggal 14 Juni. Total kekayaan yang tercatat mencapai Rp 20.058.042.532 atau sekitar Rp 20 miliar.

Syahrul Yasin Limpo memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang yang tersebar di Gowa dan Makassar. Nilai total aset tidak bergerak miliknya adalah Rp 11.314.255.150.

Selain itu, dia juga memiliki berbagai kendaraan, termasuk mobil Toyota Alphard tahun 2004 seharga Rp 350 juta, mobil Mercedez Benz tahun 2004 senilai Rp 250 juta, mobil Suzuki APV tahun 2004 seharga Rp 50 juta, mobil Sedan Mitsubishi Galant tahun 2000 seharga Rp 90 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014 senilai Rp 200 juta, dan mobil Jeep Cherooke tahun 2011 senilai Rp 500 juta. Jadi, total aset bergerak milik Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 1.475.000.000 atau sekitar Rp 1,47 miliar.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga memiliki aset bergerak lainnya senilai Rp 1.149.970.000 dan kas serta setara kas senilai Rp 6.118.817.382. Jadi, total kekayaan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 20.058.042.532.

Kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Darurat Rabies di Kalimantan Barat: 1.931 Kasus Terdaftar, 11 Korban Meninggal Dunia!

KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Namun, Ali belum dapat mengungkapkan secara rinci dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang diteliti. Dia berjanji akan menginformasikan perkembangan kepada publik segera.

Kasus korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2019-2023 ini melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang, serta masalah penyalahgunaan SPJ yang melibatkan keuangan negara, suap menyuruh, pembantuan, dan perbuatan bersama yang terus berlanjut.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

603