Masyarakat

Kasus warga diintimidasi keluarga kepala desa (kades) setelah memposting keluhan jalan rusak menjadi viral baru-baru ini di garut, Jawa Barat. Insiden ini menyoroti isu transparansi dana desa dan hak warga menyuarakan aspirasi publik. Korban bernama Holis Muhlisin, seorang pedagang telur keliling, mengalami perlakuan kasar tersebut pada Oktober 2025, meski videonya baru diunggah akhir Desember.
Kronologi Kejadian
Holis Muhlisin (31), warga Kampung Babakangadoh RT01 RW06 Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Garut, sering memposting video jalan rusak yang menghambat aktivitasnya sehari-hari. Intimidasi dilakukan oleh empat anggota keluarga Kades: istri, anak, menantu, dan keponakan, termasuk makian, hinaan, cekikan leher, serta pukulan di punggung. Video viral itu ditonton jutaan kali, memicu kecaman publik atas tindakan tersebut.
Respons Pihak Terkait
Holis dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh keluarga kades, tapi ia tetap bersikukuh bahwa unggahannya demi kemajuan desa. Anggota DPRD Jabar Dedi Mulyadi turun tangan membela korban, memerintahkan audit dana desa Panggalih, dan menyerukan agar tidak ada pengancaman terhadap warga kritis. Bupati Garut diminta turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.
Dampak dan Pelajaran
Kasus ini mencerminkan konflik antara kritik warga dan kekuasaan lokal, di mana infrastruktur rusak jadi pemicu utama. Warga diimbau tetap melapor ke aparat jika mengalami intimidasi serupa, sementara pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan anggaran. Isu ini juga menambah sorotan pada pengawasan dana desa di tingkat kecamatan Cisewu.
Video: Fakta.indo

Insiden perampasan alat kerja Wartawan Muhammad Fazil oleh oknum TNI di Aceh Utara menimbulkan kecaman luas dari komunitas jurnalistik. Kejadian ini terjadi saat meliput aksi damai pascabencana banjir bandang pada 25 Desember 2025 di depan Kantor Bupati Lhoksukon.aceh.tribunnews+1
Kronologi Kejadian
Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, sedang merekam aksi demonstran yang menuntut status bencana nasional. Oknum Praka Junaidi mendatanginya, memaksa hapus rekaman, dan merampas HP-nya, menyebabkan kerusakan pada perangkat.pelitanasional+2
Respons Komunitas Pers
AJI dan PWO Aceh Utara mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran kebebasan pers, menuntut permintaan maaf resmi, sanksi bagi pelaku, dan jaminan keamanan jurnalis. KKJ Aceh menyebutnya upaya sistematis membatasi informasi publik pascabencana.waspada+2
Sikap Kodim Aceh Utara
Dandim 0103 Letkol Arh Jamal Dani Arifin mengakui kesalahan prajuritnya dan mengusulkan Mediasi untuk perdamaian, menekankan penghargaan TNI terhadap profesi jurnalistik. Namun, belum ada permintaan maaf eksplisit hingga kini.waspada
- https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1004565/kkj-aceh-kecam-kekerasan-tni-terhadap-jurnalis-saat-liputan-pascabencana-alat-kerja-dirampas
- https://pelitanasional.com/2025/12/26/pwo-aceh-utara-kecam-dugaan-perampasan-hp-dan-intimidasi-wartawan-saat-aksi-damai/
- https://www.waspada.id/aceh/kasus-prajurit-rampas-ponsel-wartawan-dandim-aceh-utara-akui-salah/
- https://www.waspada.id/aceh/buntut-perampasan-ponsel-wartawan-aji-lhokseumawe-tuntut-tiga-poin-ke-kodim/
- https://www.kanalaceh.com/2025/12/26/kkj-aceh-kecam-perampasan-alat-kerja-jurnalis-oleh-tni-saat-liputan-pascabencana/
- https://www.waspada.id/aceh/aji-lhokseumawe-kecam-perampasan-hp-jurnalis-oleh-oknum-tni-di-aceh-utara/
- https://mediaaceh.co/2025/12/27/soal-perampasan-ponsel-wartawan-aji-lhokseumawe-minta-tiga-tuntutan-ke-kodim/
- https://elshinta.com/kategori/1/hukum/oknum-tni-diduga-rampas-hp-wartawan-saat-liputan-aksi-damai-di-aceh-utara-aji-sebut-langgar-uu-pers-147123
- https://www.kaberehnews.com/2025/12/aji-lhokseumawe-kecam-perampasan-hp.html
Video: Kompas

Seorang tukang parkir liar di Brebes, Jawa Tengah, diusir secara kompak oleh pedagang dan warga setempat karena dianggap meresahkan usaha UMKM dengan pungutan parkir tanpa jaminan keamanan kendaraan. Insiden ini viral di media sosial setelah peringatan baik-baik sebelumnya diabaikan.
Lokasi dan Kronologi
Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Proklamasi dan sekitar Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, yang seharusnya bebas pungutan parkir liar. Warga mengeluhkan praktik ini membuat pengunjung enggan datang, terutama di area kuliner UMKM.
Dampak bagi Usaha
Pungutan sebesar Rp1.000 per kendaraan dinilai merugikan pedagang karena tidak ada tanggung jawab atas kendaraan parkir. Hal ini sering membuat pembeli kabur dan mengganggu kenyamanan kawasan nongkrong.
Respons Pihak Berwenang
Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes menyatakan kawasan tersebut tidak memiliki izin parkir resmi, dan karcis liar bertuliskan tidak menanggung kerusakan. Polisi dan Dishub telah mediasi untuk menghentikan
praktik ini.
Video: Fakta.Indo
Kemenkes RI Klarifikasi: RUU Kesehatan Tidak Akan Menghapus Organisasi Profesi
Pewarta Nusantara - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah mengklarifikasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan menghilangkan organisasi profesi kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kesehatan Kemenkes, Indah Febrianti, dalam sebuah dialog daring yang diselenggarakan pada hari Kamis (29/6).
Indah Febrianti menjelaskan bahwa dalam RUU Kesehatan tidak ada pasal yang melarang eksistensi organisasi profesi.
Hak setiap individu untuk berserikat dan berkumpul serta menyuarakan pendapatnya tetap dijamin dalam RUU tersebut.
Menurut Indah Febrianti, pemerintah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, untuk dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada Masyarakat.
Ia menegaskan bahwa menghapus keberadaan organisasi profesi akan melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
Indah Febrianti berpendapat bahwa tujuan dari pembentukan RUU Kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan memberikan akses yang lebih terjangkau kepada masyarakat.
RUU Kesehatan juga bertujuan untuk memberikan peran yang lebih jelas bagi pemerintah dan organisasi profesi dalam sistem kesehatan.
Baca Selengkapnya