Masyarakat
Pewarta Nusantara - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah mengklarifikasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak akan menghilangkan organisasi profesi kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kesehatan Kemenkes, Indah Febrianti, dalam sebuah dialog daring yang diselenggarakan pada hari Kamis (29/6).
Indah Febrianti menjelaskan bahwa dalam RUU Kesehatan tidak ada pasal yang melarang eksistensi organisasi profesi.
Hak setiap individu untuk berserikat dan berkumpul serta menyuarakan pendapatnya tetap dijamin dalam RUU tersebut.
Menurut Indah Febrianti, pemerintah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, untuk dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada Masyarakat.
Ia menegaskan bahwa menghapus keberadaan organisasi profesi akan melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
Indah Febrianti berpendapat bahwa tujuan dari pembentukan RUU Kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dan memberikan akses yang lebih terjangkau kepada masyarakat.
RUU Kesehatan juga bertujuan untuk memberikan peran yang lebih jelas bagi pemerintah dan organisasi profesi dalam sistem kesehatan.