Pewarta Nusantara Menu

Jakarta Selatan

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tindakan pungutan liar atau Pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 70 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.

Dari hasil penelusuran KPK, terungkap bahwa kegiatan pungli di Rutan KPK melibatkan lebih dari satu orang, menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam praktik ilegal tersebut.

Asep menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk membersihkan institusi mereka dari praktik-praktik pungli ini dan menjadikan penyidikan kasus ini sebagai momen bersih-bersih di KPK.
Pungli di Rutan KPK Dibayar Setiap Bulan oleh Para Tahanan
KPK masih mendalami kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Dalam penelusuran KPK, terungkap bahwa tindakan pungli tersebut dibayar setiap bulan oleh para tahanan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa setoran pungli tersebut berkisar antara dua juta hingga puluhan juta rupiah per bulannya dan dikirim melalui rekening yang terkait dengan oknum pegawai rutan KPK.

Pelaku juga menggunakan tiga lapis rekening agar transaksi tersebut sulit terlacak. Setoran pungli ini memberikan fasilitas tambahan bagi para tahanan, seperti akses untuk memegang handphone, mendapatkan makanan dan minuman tambahan dari keluarga, serta keringanan dalam kegiatan rutin di rutan.

Ghufron juga menekankan bahwa pihak yang membayar pungli tidak diperintahkan untuk melakukan tugas-tugas tertentu, seperti membersihkan kloset, menunjukkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sukarela oleh pihak-pihak terlibat.

Baca Juga; Keterlibatan Pejabat Tinggi Perekonomian dalam Kasus Ekspor CPO: Dilema Etika dan Implikasi Politik yang Memburamkan Citra Pemerintah

Kasus pungli di Rutan KPK menimbulkan keprihatinan dan perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

Praktik pungli semacam ini merusak integritas dan citra lembaga yang berperan dalam penegakan hukum, sehingga penegakan aturan dan keadilan menjadi terancam.

Pemeriksaan terhadap 70 orang saksi merupakan langkah awal dalam proses pengungkapan kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Semoga upaya KPK dalam membersihkan praktik pungli di Rutan KPK dapat menjadi contoh nyata bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam menghadapi tantangan korupsi dan memastikan integritas dalam pelayanan publik. (*Ibs)

Erniyati Khalida Erniyati Khalida
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Entertainment – Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Indra Tarigan akhirnya mencapai babak akhir setelah pengacara tersebut ditangkap dan dipenjarakan.

Indra Tarigan telah menjadi Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada tahun 2019 atas penghinaan terhadap anak Nikita.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap Indra Tarigan pada Selasa.

Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Indra Tarigan bersalah karena menyebarkan informasi elektronik yang menghina dan mencemarkan nama baik.

Indra Tarigan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250.000.000. Indra Tarigan sempat meminta waktu saat diamankan, namun akhirnya setuju untuk menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Indra Tarigan dimulai beberapa tahun yang lalu dalam konteks kasus perseteruan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria, di mana Indra Tarigan menjadi pengacara Kriss Hatta.

Baca Juga; Anya Geraldine Membuat Pengumuman Butuh Asisten Pribadi dengan Syarat yang Aneh, Netizen Bereaksi

Perseteruan ini mencapai puncaknya dengan serangan saling serang di media sosial dan penghinaan yang dilakukan Indra Tarigan terhadap anak Nikita Mirzani.

Setelah hampir empat tahun, kasus ini akhirnya tuntas dengan penangkapan dan penahanan Indra Tarigan, memberikan keadilan bagi Nikita Mirzani dan menunjukkan bahwa tindakan hukum dapat menyelesaikan perselisihan antara individu. (*Ibs)

Erniyati Khalida Erniyati Khalida
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Entertainment – Ketua RT 06 RW 4 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang bernama Malkan, memberikan penjelasan mengenai kronologi tudingan penolakan Hewan Kurban Dewi Perssik.

Malkan menjelaskan bahwa awalnya dia mendapatkan informasi dari pengurus masjid bahwa pedangdut tersebut akan berkurban di lokasi tersebut.

Malkan menyatakan bahwa pada saat itu pihaknya belum menerima hewan kurban karena akan membutuhkan biaya untuk merawat hewan-hewan tersebut.

Namun, dia mendapatkan kabar bahwa sapi dan kambing Dewi Perssik akan dibawa dan dipotong di tempat lain, sementara dagingnya tetap akan diserahkan kepada warga sekitar.

Hal tersebut membuat Malkan merasa tidak dipercaya. Dia merasa ada masalah dengan dirinya karena sapi yang sudah diserahkan tiba-tiba diambil, sementara anak-anak di sekitar sedang senang melihat sapi tersebut. Malkan menegaskan bahwa dia tidak mau membantu dalam mengangkat atau memindahkan sapi tersebut.

Malkan menduga bahwa inilah titik permasalahan antara dirinya dan Dewi Perssik. Menurutnya, Dewi Perssik marah karena dia menolak untuk membantu dalam mengangkat atau memindahkan sapi tersebut.

Malkan juga mengaku bahwa bukan kapasitasnya untuk mengangkat sapi yang diperkirakan memiliki berat sekitar 1,5 ton.

Selain itu, Malkan juga mengungkapkan rasa kekecewaannya karena Dewi Perssik mengambil sapi yang sudah diserahkan meskipun dagingnya dijanjikan untuk diberikan kepada warga di sekitar.

Dia merasa ada tindakan kurang pantas dalam hal ini dan menganggapnya sebagai preseden buruk. Malkan menegaskan bahwa tempat di masjid di wilayahnya bukanlah tempat penitipan hewan, melainkan tempat pemotongan hewan kurban.

Dia menjelaskan bahwa mereka bukan lembaga penitipan, dan Dewi Perssik seharusnya berkomunikasi dengan mereka terlebih dahulu sebelum menitipkan hewan kurban.

Kontroversi antara Dewi Perssik dan Ketua RT ini terus menjadi sorotan publik. Terdapat perbedaan pandangan dan ketidaksepahaman antara kedua belah pihak, yang mempengaruhi jalannya mediasi dan menyebabkan ketegangan.

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dalam peristiwa ini dan apakah dapat mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. (*Ibs)

Baca Juga: Jungkook BTS Akan Merilis Single ‘Seven’: Antusiasme Fans Meledak di Media Sosial