Buronan Kejaksaan Negeri
Pewarta Nusantara, Entertainment - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Indra Tarigan akhirnya mencapai babak akhir setelah pengacara tersebut ditangkap dan dipenjarakan.
Indra Tarigan telah menjadi Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada tahun 2019 atas penghinaan terhadap anak Nikita.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap Indra Tarigan pada Selasa.
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Indra Tarigan bersalah karena menyebarkan informasi elektronik yang menghina dan mencemarkan nama baik.
Indra Tarigan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250.000.000. Indra Tarigan sempat meminta waktu saat diamankan, namun akhirnya setuju untuk menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Indra Tarigan dimulai beberapa tahun yang lalu dalam konteks kasus perseteruan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria, di mana Indra Tarigan menjadi pengacara Kriss Hatta.
Baca Juga; Anya Geraldine Membuat Pengumuman Butuh Asisten Pribadi dengan Syarat yang Aneh, Netizen Bereaksi
Perseteruan ini mencapai puncaknya dengan serangan saling serang di media sosial dan penghinaan yang dilakukan Indra Tarigan terhadap anak Nikita Mirzani.
Setelah hampir empat tahun, kasus ini akhirnya tuntas dengan penangkapan dan penahanan Indra Tarigan, memberikan keadilan bagi Nikita Mirzani dan menunjukkan bahwa tindakan hukum dapat menyelesaikan perselisihan antara individu. (*Ibs)