Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap catatan estimasi pembagian kuota khusus kepada sejumlah pihak. Daftar itu mencantumkan kuota untuk Subdit, RF, Maktur, BIN, DPR, “Para Gus”, dan NU.
Catatan yang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut belum otomatis membuktikan bahwa seluruh pihak yang tercantum menerima atau meminta kuota. Keterangan mengenai pembagian kuota dan aliran fee masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Dalam salah satu tabel, Subdit tercatat memperoleh estimasi 1.500 kuota, RF 500, Maktur 1.000, BIN 200, DPR 200, “Para Gus” 200, serta NU 500. Tabel lain mencatat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mendapat plotting 1.260 kuota dengan realisasi usulan 1.349 kuota.

Komisi VIII DPR RI tercatat memperoleh 105 kuota dan seluruhnya terealisasi. Nama Ace Hasan Syadzily juga muncul dengan satu kuota yang terealisasi satu. Ace membantah pernah meminta maupun menerima jatah kuota haji tambahan untuk kepentingan pribadi.
Persidangan turut memuat keterangan mengenai dugaan fee percepatan keberangkatan jemaah. Ridwan menyebut terkumpul US$2,256 juta dari 26 PIHK untuk 673 jemaah pada 2024. Untuk 2023, disebut ada US$905.000 dari 181 jemaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa perkara pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai kerugian, pembagian kuota, dan dugaan pungutan fee itu masih harus diuji melalui alat bukti serta keterangan para pihak di persidangan.
