Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Mahfud MD

Seka one
2 bulan yang lalu
Mahfud: Independensi Peradilan Kunci Pulihkan Persepsi Publik

Mahfud: Independensi Peradilan Kunci Pulihkan Persepsi Publik

Mahfud: Independensi Peradilan Kunci Pulihkan Persepsi Publik
News

Mahfud MD menyoroti penurunan signifikan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia 2025 menjadi skor 34 (peringkat 109 dari 180 negara), turun dari 37 tahun sebelumnya menurut Transparency International Indonesia.

Mahfud tekankan independensi peradilan jadi kunci utama pulihkan persepsi publik, karena lemahnya penegakan hukum—terutama KPK—ciptakan kesan pilih kasus dan formalitas belaka tanpa pencegahan substansial.

Aparat seperti KPK dinilai kurang tegas di lapangan meski banyak pengungkapan; Mahfud imbau pemerintah cegah korupsi sejak awal agar skor naik, bukan hanya kejar kasus reaktif.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
2 bulan yang lalu
Mahfud: Penegakan Hukum Tanpa Teguran, Publik Percaya KPK Lebih Bebas

Mahfud: Penegakan Hukum Tanpa Teguran, Publik Percaya KPK Lebih Bebas

Mahfud: Penegakan Hukum Tanpa Teguran, Publik Percaya KPK Lebih Bebas
News

Mahfud MD menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto membiarkan anak buahnya di Partai Gerindra ditangkap KPK jika terbukti Korupsi, menunjukkan sikap tidak intervensi terhadap penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara di kanal YouTube-nya pada 21 Januari 2026, merujuk kasus Bupati Pati Sudewo yang ditetapkan tersangka.

KPK baru saja melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, termasuk Sudewo dari Gerindra, terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Mahfud memuji pemerintah karena tidak memberi peringatan atau teguran kepada KPK, berbeda dengan praktik sebelumnya.

Ia menilai sikap ini mencerminkan komitmen kuat Prabowo melawan korupsi, meski sebelumnya mengkritik kinerja KPK di 2025 yang dianggap lambat pada kasus besar. Mahfud yakin langkah ini justru meningkatkan citra Gerindra di mata publik.​

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
3 bulan yang lalu 09/01/26
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mahfud MD Pasang Badan

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mahfud MD Pasang Badan

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mahfud MD Pasang Badan
News

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas materi stand-up comedy Mens Rea yang tayang akhir Desember 2025, dianggap fitnah, penghinaan, dan memicu kegaduhan publik. Mahfud MD pasang badan bela Pandji, nyatakan konten tak pidana karena tayang sebelum KUHP baru berlaku 2 Januari 2026, serta siap dampingi proses hukum.

Alasan Pelaporan

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid sebut materi Pandji merendahkan pejabat seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (canda "mata ngantuk") dan sindir ormas serta tambang, nomor LP/B/166/01/2026/SPKT. Konten viral di platform streaming picu kontroversi pasca-tour 10 kota.​

Dukungan Mahfud MD

Mahfud anggap candaan satire dilindungi kebebasan berekspresi, bukan pidana, dan kritik politik wajar di demokrasi. Polda belum beri keterangan resmi, sementara pendukung Dharma Pongrekun somasi etik Pandji.

 

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Pole Vox
4 bulan yang lalu
Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 "jabatan polisi" merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 "jabatan polisi" merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 "jabatan polisi" merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
News

Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan Polisi aktif di jabatan sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi Indonesia.​

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perpol ini bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 28 ayat (3), yang mengharuskan polisi mundur atau pensiun untuk jabatan sipil, serta UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 19 ayat (3). Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga menguatkan larangan ini, karena penempatan semacam itu wajib diatur via undang-undang, bukan peraturan polisi.​​

Kritik Mahfud MD

Menurut Mahfud, status Polri sebagai institusi sipil tidak otomatis izinkan anggotanya isi jabatan sipil apa pun; harus sesuai profesi, seperti dokter tak boleh jadi jaksa. Ia dorong Presiden batalkan langsung via Perpres, bukan tunggu Mahkamah Agung. Isu ini memengaruhi 17 kementerian/lembaga, berpotensi cacat hukum substansial.

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Proses Hukum Kasus Dugaan Penodaan Agama Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Masih Berlangsung

Proses Hukum Kasus Dugaan Penodaan Agama Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Masih Berlangsung

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih dalam proses hukum.

Menurutnya, penting untuk menjalankan proses hukum dengan hati-hati dan tanpa terburu-buru. Mahfud menjelaskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut telah dikeluarkan, namun proses hukum harus tetap dilakukan dengan kehati-hatian.

Tindakan hukum yang lebih konkret seperti pemanggilan, penahanan, dan pengajuan lainnya perlu dilakukan dengan lebih berhati-hati.

Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencucian uang yang terkait dengan rekening Panji Gumilang. Beberapa rekening telah diblokir dalam rangka penyelidikan.

Baca Juga; KPK Akan Panggil Pejabat Bea Cukai untuk Klarifikasi LHKPN: Dugaan Kejanggalan Kepemilikan Harta Ditelusuri

Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan lembaga pendidikan Yayasan Al-Zaytun. Ia menyebut bahwa lembaga tersebut telah menghasilkan banyak individu yang pintar.

Pemerintah bertekad untuk tidak menutup lembaga pendidikan apapun dan akan menunggu perkembangan posisi hukum terkait Panji Gumilang sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam menyelamatkan lembaga tersebut. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Pengalaman Mengurus Surat di Kementerian Raksasa: Serah Terima Jabatan Menkominfo Ditandai dengan Pelantikan Budi Arie Setiadi dan Nezar Patria

Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Pengalaman Mengurus Surat di Kementerian Raksasa: Serah Terima Jabatan Menkominfo Ditandai dengan Pelantikan Budi Arie Setiadi dan Nezar Patria

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Menko Polhukam Mahfud MD Bersyukur Menyelesaikan Tugas sebagai Plt. Menkominfo: Pengalaman Mengurus Surat-Surat di Kementerian Raksasa.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rasa syukurnya.

Setelah menyelesaikan tugas sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo menggantikan Johnny G Plate.

Meskipun dalam jangka waktu yang singkat, Mahfud MD mengakui bahwa tugasnya sebagai Plt. Menkominfo sangatlah melelahkan. Pada acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Kominfo, ia membagikan pengalamannya selama dua bulan bertugas.

"Bagi saya pribadi, saya bersyukur bisa mencapai acara hari ini, selama dua bulan di sini, sangatlah sibuk," ujar Mahfud pada Senin (17/7).

Menurut Mahfud MD, saat menjabat, meja kerjanya dipenuhi dengan surat-surat yang masuk secara terus-menerus. Dari pengalaman tersebut, ia menyebut Kementerian Kominfo sebagai salah satu kementerian yang memiliki tugas yang sangat besar.

"Saya ingin menyampaikan bahwa surat-surat yang masuk ke kantor ini sangatlah banyak. Salah satu kantor besar di kementerian adalah Kominfo," ungkapnya.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa setiap harinya diawali dengan menangani surat-surat untuk Kominfo dan diakhiri dengan surat-surat dari Kominfo. "Keesokan harinya, saat bangun tidur, sudah ada lagi. Datang lagi dari kantor, harus dibaca," tambahnya.

"Hari ini, Presiden telah melantik Bapak Budi Arie dan Nezar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Kominfo untuk menyelesaikan sisa masa jabatan. Masing-masing akan menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri," jelas Mahfud.

Baca Juga; Video Viral di Tiktok: Seseorang Klaim Anies Baswedan Sebagai Imam Mahdi, Mendapat Ribuan Respon

Tercatat, Kementerian Kominfo telah mengalami perombakan menyeluruh setelah terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G. Presiden Jokowi tidak hanya menunjuk menteri baru sebagai pengganti Johnny G. Plate, tetapi juga menugaskan seorang wakil menteri sebagai pendamping.

Pada hari ini, Senin (17/7), Presiden Jokowi secara resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Istana Negara. Budi akan mengisi posisi yang sebelumnya dijabat sementara oleh Menko Polhukam Mahfud MD setelah kekosongan akibat kasus Johnny G. Plate.

Johnny bersama dengan beberapa pejabat Kemenkominfo lainnya, termasuk mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Latif, saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus korupsi BTS 4G di pengadilan.

Pada saat yang sama, Presiden juga menunjuk Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. Kursi Wakil Menteri Kominfo sebelumnya tidak pernah diisi sejak berdirinya kementerian tersebut. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Penagihan Terhadap Para Obligor yang Mengemplang Terus Berlanjut

Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Penagihan Terhadap Para Obligor yang Mengemplang Terus Berlanjut

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Satgas BLBI akan Diperpanjang, Mahfud MD Mengejar Obligor yang Mengemplang.

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan bahwa masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan diperpanjang.

Keputusan ini diambil karena pentingnya peran Satgas BLBI dalam menyelesaikan masalah hutang para obligor.

Saat ini, masa kerja Satgas BLBI dijadwalkan berakhir pada akhir tahun ini, namun Mahfud MD tidak merinci hingga kapan perpanjangan akan dilakukan.

Satgas BLBI tidak hanya bertugas dalam proses penagihan, tetapi juga fokus pada penentuan posisi hukum para obligor.

Mahfud MD menegaskan bahwa proses penagihan terhadap para obligor yang mengemplang akan terus dilakukan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektar dan perkiraan nilai sebesar Rp30,659 triliun dari target Rp110,45 triliun dari para obligor.

Perpanjangan masa kerja Satgas BLBI merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa penyelesaian masalah hutang dari para obligor dapat dilakukan dengan efektif.

Satgas BLBI memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa negara tidak dirugikan akibat tindakan wanprestasi para obligor.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kepada para obligor yang masih memiliki hutang yang belum diselesaikan.

Satgas BLBI telah membentuk tim yang berdedikasi dalam menyelesaikan kasus-kasus BLBI. Mereka bekerja secara intensif untuk mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Baca Juga; Gus Imin Silaturrahmi ke Pengasuh Pesantren Baitul Kilmah dan Mensuport Kesiapan Acara Halaqah Pendidikan Politik Santri

Perpanjangan masa kerja Satgas BLBI memberikan kesempatan bagi mereka untuk terus melanjutkan upaya penagihan yang sedang berjalan dan mengejar para obligor yang masih mengemplang.

Keputusan perpanjangan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus BLBI dan mengembalikan dana yang seharusnya menjadi aset negara.

Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penagihan dan memastikan bahwa negara tidak dirugikan lebih lanjut. Dengan adanya perpanjangan masa kerja Satgas BLBI, diharapkan lebih banyak obligor yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang mereka kepada negara. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Pemerintah Mengalami Kesulitan dalam Mengungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pemerintah Mengalami Kesulitan dalam Mengungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengungkap dan membuktikan Pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Meskipun pemerintah telah melakukan upaya untuk membawa empat peristiwa ke Pengadilan HAM dengan 35 terdakwa, namun seluruh terdakwa dinyatakan tak bersalah dan bebas.

Menurut Mahfud, kendala utama yang dihadapi adalah sulitnya memperoleh bukti-bukti yang memadai untuk membuktikan pelanggaran HAM di pengadilan.

Dalam kasus-kasus yang telah dicoba dibawa ke Pengadilan HAM, seperti Peristiwa Jejak Pendapat Timor Timur, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Abepura, dan Peristiwa Paniai, pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memadai.

Mahfud menjelaskan bahwa pembuktian pelanggaran HAM harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena peristiwa-peristiwa tersebut terjadi dalam waktu yang sangat lama, pembuktian secara hukum menjadi semakin sulit.

Baca Juga: Menteri Pertanian: Dampak El Nino Ancam 80% Lahan Pertanian di Indonesia

Sejak 25 tahun reformasi, belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang pelakunya dinyatakan bersalah. Menurut Mahfud, hal ini bukan disebabkan oleh ketidakobjektifan hakim atau ketidaksungguhan jaksa, melainkan karena hukum acara yang digunakan oleh Kejaksaan dan Komnas HAM tidak dapat sepenuhnya dipenuhi.

Sebagai upaya penyelesaian, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu. Tujuan dari pembentukan tim ini adalah untuk memberikan kompensasi kepada para korban pelanggaran HAM berat sambil pengadilan terus mencari para pelaku.

Namun, penyelesaian non-yudisial ini tidak menghapuskan kewajiban penyelesaian secara yudisial. Upaya konkret dalam penyelesaian yudisial akan melibatkan konsultasi dengan DPR RI dan Komnas HAM untuk mencari cara pembuktian terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam konteks ini, Mahfud MD mengajak semua pihak untuk mengambil langkah yang sejalan dengan peraturan yang berlaku. Apabila penyelesaian yudisial tidak memungkinkan, maka kerjasama dengan DPR akan dilakukan untuk mengeksplorasi cara lain dalam mengungkap dan membuktikan pelanggaran HAM berat. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Negosiasi Utang Negara kepada Jusuf Hamka: Mahfud MD Mencari Waktu yang Tepat untuk Penyelesaian Masalah

Negosiasi Utang Negara kepada Jusuf Hamka: Mahfud MD Mencari Waktu yang Tepat untuk Penyelesaian Masalah

Nasional

Pewarta Nusantara, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa utang negara kepada Jusuf Hamka akan diselesaikan, meskipun target waktunya masih dalam tinjauan.

Menurut Mahfud, utang sebesar Rp800 miliar kepada pengusaha jalan tol tersebut merupakan masalah negara yang harus ditangani dengan serius.

"Kita sudah berbicara dan akan menyelesaikannya, karena ini masalah negara yang juga harus diselesaikan," ungkap Mahfud MD setelah Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang pada Kamis (29/6).

Dia juga menekankan bahwa negara tidak boleh terburu-buru mengejar orang yang memiliki utang kepada negara, tetapi negara memiliki kewajiban untuk memenuhi utangnya kepada rakyat.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesempatan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, guna membahas utang negara kepada Jusuf Hamka. Pertemuan tersebut masih tertunda karena jadwal Menteri Keuangan yang sibuk di luar negeri.

"Memang, saya sampai hari ini belum ketemu sama Bu Menteri Keuangan sejak bertemu Jusuf Hamka, kenapa? Karena begitu laporan terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris, dan lain-lain, sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah," jelasnya.

Mahfud menyatakan bahwa akan mencari waktu yang tepat untuk berbicara dan menyelesaikan masalah tersebut, mengingat utang tersebut merupakan masalah keperdataan yang membutuhkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

"Karena ini hubungan keperdataan, itu utang piutang, nanti selesaikannya tidak usah buru-buru. Dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara," tambahnya. (*Ibs)

Baca Juga: Negara-negara Islam Bersuara Menentang Pembakaran al-Quran di Depan Masjid Swedia pada Hari Raya Idul Adha

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Pemerintah Membantu Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah Membantu Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Nasional

Pewarta Nusantara, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan prioritas untuk membantu memulihkan hak-hak para korban dan keluarga dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Dalam penjelasannya, Mahfud menjelaskan beberapa program bantuan yang akan diberikan, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas yang memberikan akses perawatan gratis di rumah sakit, program beasiswa mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, serta golden visa atau second home visa sebagai bagian dari program bantuan.

Pemenuhan hak-hak para korban akan melibatkan 19 kementerian/lembaga, dengan tujuan untuk memberikan dukungan yang holistik dan menyeluruh.

Di lokasi bekas Rumoh Geudong di Aceh, tempat terjadinya pelanggaran HAM berat, pemerintah juga akan membangun Living Park dan masjid sebagai upaya pemulihan.

Menurut Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, langkah-langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian rekomendasi pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.

Pemulihan hak-hak individu korban mencakup jaminan kesehatan prioritas, jaminan kesejahteraan prioritas, jaminan pendidikan prioritas, dan rehabilitasi fisik.

Kementerian Kesehatan akan memberikan jaminan kesehatan prioritas, di mana korban dan keluarganya akan dapat mengakses layanan kesehatan tingkat I di rumah sakit milik pemerintah.

Upaya pemerintah ini merupakan langkah penting dalam menghadapi masa lalu dan memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat mendapatkan pemulihan yang mereka butuhkan.

Baca juga: Megawati: Adilkan Pembagian Kekayaan Indonesia

Dukungan dari berbagai kementerian/lembaga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak para korban serta mencegah terulangnya pelanggaran semacam itu di masa depan. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap