BLBI
Pewarta Nusantara, Nasional – Satgas BLBI akan Diperpanjang, Mahfud MD Mengejar Obligor yang Mengemplang.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan bahwa masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan diperpanjang.
Keputusan ini diambil karena pentingnya peran Satgas BLBI dalam menyelesaikan masalah hutang para obligor.
Saat ini, masa kerja Satgas BLBI dijadwalkan berakhir pada akhir tahun ini, namun Mahfud MD tidak merinci hingga kapan perpanjangan akan dilakukan.
Satgas BLBI tidak hanya bertugas dalam proses penagihan, tetapi juga fokus pada penentuan posisi hukum para obligor.
Mahfud MD menegaskan bahwa proses penagihan terhadap para obligor yang mengemplang akan terus dilakukan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektar dan perkiraan nilai sebesar Rp30,659 triliun dari target Rp110,45 triliun dari para obligor.
Perpanjangan masa kerja Satgas BLBI merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa penyelesaian masalah hutang dari para obligor dapat dilakukan dengan efektif.
Satgas BLBI memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa negara tidak dirugikan akibat tindakan wanprestasi para obligor.
Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kepada para obligor yang masih memiliki hutang yang belum diselesaikan.
Satgas BLBI telah membentuk tim yang berdedikasi dalam menyelesaikan kasus-kasus BLBI. Mereka bekerja secara intensif untuk mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Perpanjangan masa kerja Satgas BLBI memberikan kesempatan bagi mereka untuk terus melanjutkan upaya penagihan yang sedang berjalan dan mengejar para obligor yang masih mengemplang.
Keputusan perpanjangan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus BLBI dan mengembalikan dana yang seharusnya menjadi aset negara.
Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penagihan dan memastikan bahwa negara tidak dirugikan lebih lanjut. Dengan adanya perpanjangan masa kerja Satgas BLBI, diharapkan lebih banyak obligor yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang mereka kepada negara. (*Ibs)
Pewarta Nusantara – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah di Jakarta. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang belum terpenuhi.
Total kewajiban tersebut mencapai Rp 80,59 miliar, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Proses penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan PT PSPI bersama dengan individu terkait melakukan wanprestasi yang merugikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Para tergugat dihukum membayar ganti rugi kepada BPPN. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, dengan melibatkan tim Satgas BLBI dan tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Baca juga: JK Menilai Kebijakan Subsidi BBM Jokowi Tidak Pantas Dilanjutkan
Harapannya, melalui tindakan ini, penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Harta kekayaan PT PSPI yang telah disita akan dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku
Proses selanjutnya, seperti penjualan melalui lelang terbuka atau penyelesaian lainnya, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.