Pewarta Nusantara
Add Post Menu

satwa

Pole Vox
3 bulan yang lalu
Video viral orangutan dewasa di Kutai Timur Nyari Makan di Jala Raya

Video viral orangutan dewasa di Kutai Timur Nyari Makan di Jala Raya

News

Video viral Orangutan dewasa di Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 11 Desember 2025, tunjukkan satwa liar ini turun ke Jalan Poros Bengalon-Kaliorang, duduk santai di tepi jalan. Pengendara berhenti aman jarak dan beri pisang, ciptakan momen humanis tapi picu kekhawatiran konflik manusia-satwa. BKSDA Kaltim langsung respons cari lokasi dan pantau untuk evakuasi aman.​​

Konteks Kemunculan

Orangutan jantan dewasa ini kemungkinan kehilangan habitat akibat ekspansi tambang di Site Kaliorang, dorongnya cari makanan ke permukiman. Video ini ramai di TikTok, Instagram, dan YouTube, soroti urgensi konservasi di Kaltim yang habitat utama orangutan Borneo. Analisis ahli sebut perilaku kebingungan tipikal satwa stres migrasi.​

Respons Otoritas

BKSDA Kaltim kerahkan tim pantau hindari interaksi berbahaya, ingatkan warga jangan beri makan atau dekati. Insiden ini tambah deretan kasus orangutan konflik di Kalimantan, dorong tuntutan rehabilitasi habitat. Momen viral jadi pengingat ekologis di tengah isu lingkungan nasional.

Video: folkyogya

 

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
3 bulan yang lalu
Pelihara Landak, Petani di Madiun Ditangkap.

Pelihara Landak, Petani di Madiun Ditangkap.

Pelihara Landak, Petani di Madiun Ditangkap.
News

Seorang petani bernama Darwanto (45) dari Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjalani proses hukum karena memelihara enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), satwa dilindungi. Kasus ini bermula dari laporan 50 warga yang menemukan hewan tersebut di rumahnya, sehingga polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penyidikan.​

Kronologi Kasus

Darwanto awalnya menyelamatkan dua ekor landak Jawa yang ditemukan di sekitar pinggiran hutan dekat rumahnya, lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor. Polres Madiun tiga kali mencoba mediasi antara Darwanto dan pelapor, tapi gagal karena Darwanto menantang untuk diproses hukum. Ia kini ditahan sekitar dua bulan dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.​

Dasar Hukum

Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Landak Jawa termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018 karena populasinya menurun akibat perburuan dan hilangnya habitat.​

Tanggapan Pihak Terkait

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo menyatakan tidak ada unsur kesengajaan atau motif ekonomi, hanya ketidakpahaman aturan. Pakar hukum menilai penahanan berlebihan dan kasus ini menuai kritik publik. Sidang masih berlangsung per 18 Desember 2025.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap