Landak Jawa

Seorang petani bernama Darwanto (45) dari Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjalani proses hukum karena memelihara enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), satwa dilindungi. Kasus ini bermula dari laporan 50 warga yang menemukan hewan tersebut di rumahnya, sehingga polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penyidikan.
Kronologi Kasus
Darwanto awalnya menyelamatkan dua ekor landak Jawa yang ditemukan di sekitar pinggiran hutan dekat rumahnya, lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor. Polres Madiun tiga kali mencoba mediasi antara Darwanto dan pelapor, tapi gagal karena Darwanto menantang untuk diproses hukum. Ia kini ditahan sekitar dua bulan dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Dasar Hukum
Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Landak Jawa termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018 karena populasinya menurun akibat perburuan dan hilangnya habitat.
Tanggapan Pihak Terkait
Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo menyatakan tidak ada unsur kesengajaan atau motif ekonomi, hanya ketidakpahaman aturan. Pakar hukum menilai penahanan berlebihan dan kasus ini menuai kritik publik. Sidang masih berlangsung per 18 Desember 2025.