Kuota Haji

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan jaminan tegas bahwa Nahdlatul Ulama bersih dari aliran dana dugaan korupsi Kuota Haji yang sedang disidik KPK. Pernyataan ini disampaikan pada 15 Januari 2026, menegaskan bahwa penyimpanan dana adalah tanggung jawab pribadi oknum, bukan organisasi. PBNU siap mendampingi hukum bagi pengurus yang tersangkut jika diminta.
Kasus korupsi kuota haji melibatkan oknum internal NU, memicu dinamika organisasi termasuk islah dengan Rais Aam pada Desember 2025. Gus Yahya menekankan transparansi keuangan terpusat PBNU sejak 2021 untuk menjaga integritas.
PBNU menolak tuduhan TPPU atau pembubaran, didukung pengakuan Kemenkumham atas kepengurusan hingga 2026. Silaturahim ulama pada November 2025 sepakat tanpa pemakzulan, fokus konsolidasi menjelang Muktamar 2026.

Yaqut ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian Kuota Haji tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi sehingga bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Haji dan disertai aliran dana kembali (kickback). Cerita Jokowi ke Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) diungkit KPK sebagai konteks awal munculnya kuota tambahan tersebut, yang seharusnya dimanfaatkan untuk mengurangi antrean haji reguler namun justru diubah Pembagiannya oleh Yaqut.
Alasan Yaqut Jadi Tersangka
- KPK menyebut kasus ini bermula dari kuota haji tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Jokowi dengan MBS pada tahun 2023. Kuota ini diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau Menteri Agama.
- Menurut KPK, Yaqut menggunakan diskresi dengan membagi kuota tambahan itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga porsi haji khusus melonjak dari 8 persen menjadi sekitar 50 persen, melanggar ketentuan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Unsur Dugaan Korupsi
- KPK menyatakan pembagian kuota yang menyimpang tersebut disebabkan adanya aliran uang kembali (kickback) kepada pihak-pihak tertentu, yang menjadi salah satu dasar dugaan korupsi. Kerugian negara dalam perkara kuota haji ini sebelumnya bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski perhitungan akhirnya masih berjalan.
- Selain Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) juga menetapkan tersangka karena diduga ikut mengatur pembagian kuota dan menikmati aliran dana tersebut. KPK menyebut alat bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut dan stafnya sudah “tebal” dan menjadi dasar kesepakatan pimpinan KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mengapa KPK Ungkit Cerita Jokowi–MBS
- KPK mengungkap kembali “curhat” Jokowi ke MBS soal antrean haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun sebagai latar belakang politik munculnya kuota tambahan 20.000 jemaah. Jokowi saat itu meminta tambahan kuota untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang antre sangat lama.
- Penyidik KPK menjelaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada Indonesia untuk kepentingan rakyat luas, namun di tingkat kebijakan teknis di Kemenag justru dibelokkan melalui disekretariat Menag yang diduga menguntungkan segelintir

KPK memang menegaskan komitmen penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi kuota haji 2023-2024 secepatnya, meski hingga Januari 2026 prosesnya masih dalam tahap penyidikan mendalam.
Status Penyidikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan korupsi terjadi pada 2023-2024 terkait pembagian kuota tambahan 20.000 (50:50 reguler-khusus), dengan kerugian negara Rp1 triliun lebih yang dikoordinasikan ke BPK. KPK memeriksa 5 travel haji, oknum Kemenag, dan Ustaz Khalid Basalamah terkait "uang percepatan" untuk kuota khusus.
Janji Penetapan Tersangka
Plt Deputi Asep Guntur Rahayu tekankan fokus individu terlibat tanpa libatkan ormas, dengan rencana segera umumkan tersangka setelah bukti cukup kuat. Mantan Menag Yaqut dicekal luar negeri, tapi belum dihubungi.