Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Kayu Gelondongan

Seka one
3 bulan yang lalu
Anggota DPR Larang Warga Memanfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Bencana.

Anggota DPR Larang Warga Memanfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Bencana.

Anggota DPR Larang Warga Memanfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Bencana.
News

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti pemanfaatan Kayu Gelondongan sisa banjir di Sumatra oleh warga sebagai fenomena yang tak bisa dibiarkan bebas.​

Isi Respons

Alex menegaskan penanganan kayu tersebut harus mengikuti UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No 27 Tahun 2020, di mana sampah spesifik akibat Bencana seperti kayu gelondongan harus dikelola negara melalui pengurangan atau pemanfaatan bernilai ekonomis oleh pemerintah, bukan warga secara swadaya. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah segera bersihkan tumpukan kayu yang mengganggu nelayan serta libatkan pihak ketiga untuk penanganan efektif.​

Konteks Fenomena

Kayu berkualitas tinggi ini bernilai ekonomis tinggi dan diminati warga untuk diolah jadi papan, tapi Alex ingatkan risiko hukum jika asalnya dari illegal logging yang memicu banjir. Respons ini disampaikan pada 16 Desember 2025 pasca-kunjungan lapangan di Sumatera Utara.​

Implikasi Lebih Lanjut

Alex sebut pengalaman Sumbar 2019 menangani puing gempa bisa jadi teladan, agar kayu tak jadi beban masyarakat tapi dimanfaatkan secara terstruktur oleh negara.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap