Hukum Indonesia

Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam di Polresta Solo pada 11 Februari 2026 terkait laporan polisinya atas dugaan pencemaran nama baik akibat tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Roy Suryo cs. ke Polda Metro Jaya. Ia didampingi kuasa hukum Yakub Hasibuan, tiba pukul 15.55 WIB dengan kemeja batik dan peci, serta keluar pukul 18.50 WIB setelah memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas.
Jokowi datang secara sukarela untuk pemeriksaan tambahan, disambut Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, dan sempat menyapa wartawan sebelum masuk ke lantai dua Mapolresta. Penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan, termasuk soal keaslian ijazah serta masa lalu kuliahnya di UGM, yang dijawab Jokowi secara blak-blakan.
Kuasa hukum Yakub Hasibuan menyatakan Jokowi kooperatif sebagai warga negara baik, fokus melengkapi keterangan untuk proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri enggan rinci saat keluar, hanya menyebut "ada pemeriksaan tambahan" dan meminta penjelasan dari tim hukumnya.
Dalam pemeriksaan AS, Jokowi menegaskan urusan maaf-memaafkan bersifat pribadi, namun kasus ini sudah masuk ranah hukum dan harus diproses sesuai aturan. Belum ada keterangan resmi Polri soal hasil pemeriksaan, tapi ini bagian dari upaya klarifikasi tudingan ijazah palsu yang berulang sejak masa kepemimpinannya.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada 30 Januari 2026.
Insiden terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat Bahar menghadiri acara ceramah. Seorang anggota Banser mendekat untuk bersalaman, tapi dihadang kelompok pengawal, lalu dibawa ke ruangan dan dipukuli hingga babak belur. Laporan polisi masuk pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Bahar dipanggil pemeriksaan pada 4 Februari 2026 berdasarkan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Dijerat Pasal 365 (pencurian kekerasan), 170 (pengeroyokan), dan 351 KUHP (penganiayaan) jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Penyidik janji proses transparan dan profesional.

Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Ronald Armada, geram karena kliennya diduga diintimidasi psikis oleh teman-teman Denada saat acara di Mampang, Jakarta Selatan, pada akhir Januari 2026, sehingga ia peringatkan Iis Dahlia dan Irfan Hakim agar tidak ikut campur. Ressa dituduh sebagai penyebab boikot yang bikin Denada kehilangan pekerjaan TV, padahal kasus ini soal gugatan penelantaran anak senilai Rp7 miliar yang masih berproses di PN Banyuwangi.
Ressa, yang mengaku anak kandung Denada, digugat setelah somasi dari adik Denada; keluarganya klaim ada ancaman pistol saat serah terima bayi usia 10 hari dulu, memicu gugatan PLH. Mediasi gagal, kini lanjut ke pokok perkara meski kuasa hukum Denada bilang sang penyanyi tak pernah abaikan Ressa.
Ronald sindir Iis Dahlia karena poin-poinnya menyudutkan Ressa, dan minta Irfan Hakim objektif jangan bela teman buta; Iis Dahlia balas bingung dituduh intimidasi tanpa konteks jelas. Kasus viral tuai simpati buat Ressa yang klaim ditelantarkan puluhan tahun.

WNI yang bergabung dengan tentara Amerika Serikat secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia kecuali mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden.
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf (d): WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Pasal 23 huruf (e): Kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dinas negara asing yang di Indonesia hanya boleh dijabat WNI.
Status komponen cadangan seperti Army National Guard tetap dikategorikan sebagai tentara asing, sehingga konsekuensinya sama.
Kehilangan status WNI secara otomatis tanpa proses pencabutan formal, sehingga menjadi WNA dan tidak bisa menikmati hak-hak kewarganegaraan seperti memiliki KTP, paspor RI, atau hak pilih. Tidak ada sanksi pidana langsung, tetapi implikasi besar seperti kesulitan kembali ke Indonesia atau mengurus urusan keluarga jika status WNI hilang.
Harus mengajukan naturalisasi melalui Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden, sesuai PP No. 2 Tahun 2007, yang prosesnya panjang dan tidak dijamin disetujui. Kebijakan AS memungkinkan WNI dengan green card bergabung militer untuk akselerasi citizenship AS, tapi ini bertabrakan langsung dengan Hukum Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga terdakwa lain pada 13 Januari 2026. Putusan ini terkait korupsi manipulasi dokumen pembebasan lahan untuk proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Detail Vonis
Keempat terdakwa—Arsin, Sekdes Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi—juga dihukum denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis sesuai tuntutan jaksa, melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan administrasi 288 bidang tanah.
Hal Memberatkan
Hakim menilai Arsin dan Ujang sebagai aparatur desa gagal wujudkan pemerintahan bebas KKN, sementara Septian seharusnya ingatkan klien taat hukum dan Chandra berikan berita berimbang. Kasus bermula dari suap Rp16,5 miliar oleh manajer proyek Denny Wangsya ke terdakwa.

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menandai akhir transisi tiga tahun dari UU No. 1/2023 (KUHP) dan UU No. 20/2025 (KUHAP). Yusril Ihza Mahendra sebut momen ini sebagai sejarah besar karena Indonesia tinggalkan sistem hukum pidana kolonial Belanda yang berusia 160 tahun lebih, ganti dengan regulasi nasional berbasis Pancasila.
Reformasi Utama KUHP
KUHP baru perkenalkan kejahatan korporasi, keadilan restoratif untuk kasus ringan, dan hidup bersama selingkuh sebagai delik; hapus delik adat seperti zina yang jadi ranah agama. Ini ciptakan hukum yang lebih humanis dan kontekstual budaya Indonesia.
Perubahan KUHAP
KUHAP tambah restorative justice, jalur pengakuan bersalah cepat, rekam CCTV wajib pemeriksaan, serta perluas kewenangan penyidik pegawai negeri. Kejagung dan Mahkamah Agung siapkan panduan transisi untuk hindari disparitas putusan.
Respons Yusril Ihza
Yusril anggap ini transformasi total sistem peradilan pidana, tinggalkan warisan Wetboek van Strafrecht 1918 menuju KUHP Nasional yang adil, efektif, dan lindungi hak asasi. Implementasi tuntut pelatihan hakim, jaksa, serta advokat agar konsisten.