
PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan pinjaman online syariah, gagal mengembalikan dana lender senilai Rp2,4 triliun akibat dugaan praktik fraud oleh manajemen, yang terungkap melalui penyelidikan OJK, Bareskrim Polri, dan PPATK pada Januari 2026. DSI menghimpun total Rp7,48 triliun dari lender selama 2021-2025, tapi hanya Rp6,2 triliun yang dikembalikan, dengan sisanya dialirkan ke afiliasi, operasional, dan pembayaran macet.
Manajemen DSI diduga memalsukan laporan, gunakan rekening perusahaan boneka, salurkan dana ke entitas terkait (Rp796 miliar), dan pindahkan ke perorangan (Rp218 miliar). PPATK blokir 33 rekening dengan sisa Rp4 miliar saja, sementara aset DSI diklaim Rp450 miliar tapi tak likuid.
OJK siapkan pemeriksaan khusus hingga Maret 2026, pembekuan aset, dan gugatan perdata untuk restitusi; Bareskrim lidik kasus pidana ekonomi; Paguyuban 14.000 lender laporkan kerugian Rp1,47 triliun per Januari. Korban mayoritas individu kecil yang terpancing imbal hasil tinggi.