
Presiden Prabowo Subianto secara khusus memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) terkait dugaan kontribusinya pada bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Latar Belakang Perintah
Instruksi ini disampaikan pada 15 Desember 2025 di Istana Negara, sebagai respons terhadap sorotan publik atas operasi perusahaan di kawasan hutan Sumatera Utara yang diduga merusak lingkungan. Raja Juli menugaskan Wakil Menteri Rohmat Marzuki memimpin audit komprehensif, dengan hasil akan diumumkan secara transparan dalam waktu singkat.
Langkah Tindak Lanjut
INRU telah menghentikan sementara operasional pabrik, penebangan, dan pengangkutan kayu sejak 11 Desember 2025 atas instruksi Kementerian Kehutanan dan dinas setempat. Pemerintah berpotensi mencabut atau merasionalisasi izin PBPH perusahaan, sejalan dengan penertiban 11 subjek hukum lain di Sumatera.