
Delapan Perusahaan di Sumatera Disanksi Usai Diduga Picu Banjir Bandang DAS Batang Toru
Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasi terhadap delapan perusahaan di Sumatera yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai merusak lingkungan dan memperparah daya rusak banjir.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, keputusan sanksi diambil setelah tim kementerian melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel lingkungan, serta analisis citra satelit. Hasil kajian awal menunjukkan adanya perubahan tutupan lahan dan aktivitas usaha yang memperburuk kondisi hidrologi di kawasan DAS Batang Toru.
“Temuan awal mengindikasikan adanya kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir bandang,” kata Hanif dalam keterangan resminya.
Adapun perusahaan yang dikenai sanksi administratif meliputi PT Agincourt Resources (pertambangan emas), PT Toba Pulp Lestari (industri pulp dan kertas), Sarulla Operations Ltd (panas bumi), PT Sumatera Pembangkit Mandiri Telukualui, PT Sumatera Hydro Energy atau PT North Sumatera Hydro Energy (pembangkit listrik tenaga air), PT Multi Sibolga Timber (industri kayu), serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru (perkebunan). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan dilaporkan telah lebih dahulu dihentikan sementara operasionalnya sejak awal Desember 2025.
KLH menegaskan sanksi ini bersifat awal dan dapat ditingkatkan. Tahap selanjutnya, kementerian akan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dengan melibatkan para ahli independen. Hasil audit tersebut akan menentukan langkah penegakan hukum lanjutan, mulai dari sanksi administratif paksa, gugatan perdata, hingga proses pidana apabila terbukti ada hubungan kausal langsung dengan korban jiwa.
Selain di DAS Batang Toru, KLH juga melanjutkan verifikasi lapangan di wilayah Sumatera Barat. Pemeriksaan difokuskan pada aktivitas pertambangan, perikanan, dan perkebunan sawit yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi.
Data hingga Desember 2025 mencatat jumlah korban meninggal akibat rangkaian banjir di sejumlah wilayah Sumatera mencapai ratusan orang. Kondisi tersebut menegaskan urgensi penanganan tegas terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di kawasan rawan bencana.