
SLEMAN — Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata senilai sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung kampanye pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman, yang mengantarkannya menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2025.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pemulihan sektor pariwisata pascapandemi COVID-19 sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020. Saat itu, Sri Purnomo masih menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2016–2021. Dalam proses penyaluran hibah, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 pada 27 November 2020.
Namun, peraturan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dana hibah dialokasikan tidak sesuai peruntukannya, termasuk pengaturan 30 persen dana untuk kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar desa wisata. Jaksa menilai kebijakan ini membuka ruang penyalahgunaan anggaran.
Dalam dakwaan, Sri Purnomo disebut memerintahkan sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Arif Kurniawan dan Dodik Ariyanto, untuk memanfaatkan dana hibah tersebut guna mendukung kampanye pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Pasangan ini akhirnya memenangkan Pilkada Sleman.
Perkembangan hukum kasus ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka pada 30 September 2025. Ia kemudian ditahan pada 28 Oktober 2025, menyusul hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta yang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.
Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada 18 Desember 2025. Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan peran Sri Purnomo dalam pengaturan aliran dana, serta menyebut keterlibatan anggota keluarganya, termasuk sang istri dan anaknya, Raudi.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, yang mengatur pembagian dana hibah pariwisata, yakni 70 persen untuk hotel dan restoran serta 30 persen untuk penanganan dampak pandemi. Penyimpangan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan pemulihan sektor pariwisata.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kasus dugaan korupsi politik tersebut pun menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang perkara penyalahgunaan kekuasaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.