Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Utang

Seka one
1 bulan yang lalu
Kasus Utang Rp700 Juta, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi

Kasus Utang Rp700 Juta, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi

Kasus Utang Rp700 Juta, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi
News

Artis Vicky Prasetyo diduga belum mengembalikan uang pinjaman Rp700 juta dari Nunun Lusida (60 tahun), yang dipinjam pada 2024 untuk modal politik di Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

Vicky meminta dana tersebut dengan janji menggandeng suami Nunun sebagai pendamping calon wakil bupati, dan berjanji mengembalikan dalam 3 hari. Namun, janji itu tidak ditepati meski sering ditagih, hingga memicu perceraian Nunun dan kerugian tabungan keluarga.

Nunun telah melaporkan ke Polres Cimahi dengan dugaan Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) sejak 2024, tapi belum ada tindak lanjut signifikan. Pengacara James Tamb menyatakan Vicky acap beri alasan dan komunikasi terputus.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Seka one
1 bulan yang lalu
Dirut KAI: Utang Whoosh Rp116 Triliun Tuntas Sesuai Instruksi Presiden

Dirut KAI: Utang Whoosh Rp116 Triliun Tuntas Sesuai Instruksi Presiden

Dirut KAI: Utang Whoosh Rp116 Triliun Tuntas Sesuai Instruksi Presiden
News

Dirut PT KAI Bobby Rasyidin menyatakan bahwa masalah Utang proyek Kereta Cepat Whoosh senilai Rp116 triliun sudah tuntas, merujuk instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 9 Februari 2026.

Meskipun pokok masalah dianggap selesai, mekanisme pembayaran masih dirumuskan pemerintah melalui koordinasi dengan Danantara. Bobby menekankan bahwa isu ini tidak lagi menjadi "bom waktu" bagi keuangan KAI.

Utang Whoosh membengkak dari pinjaman China dengan tambahan beban bunga bagi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), anak usaha KAI, mencapai Rp4,195 triliun pada 2024 plus Rp1,6 triliun di semester I 2025. Proyeksi DPR sebelumnya memprediksi Rp6 triliun pada 2026 jika tak diselesaikan.​

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Mahfud MD Dukung Jusuf Hamka dalam Menagih Utang Rp800 Miliar ke Negara

Mahfud MD Dukung Jusuf Hamka dalam Menagih Utang Rp800 Miliar ke Negara

Nasional
Pewarta Nusantara, Jakarta - Mahfud MD Mendukung Jusuf Hamka dalam Menagih Utang ke Negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah memberikan izin kepada pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan dalam rangka mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta dan masyarakat, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada Mei 2022. Mahfud menjelaskan bahwa sebuah tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah dibentuk untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan. Presiden Jokowi pun memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan dalam rapat kabinet pada Januari 2023. Mengenai kasus utang yang menimpa Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah harus tetap berkomitmen untuk membayar utang tersebut. Ia juga menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya langsung kepada Kementerian Keuangan. Mahfud menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis kepada Jusuf jika diperlukan dalam proses pencairan piutang tersebut. Pemerintah juga bertekad untuk membayar seluruh utang yang dimiliki kepada pihak swasta maupun rakyat, sebagai kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap warganya. Baca juga: Dosen IPB: Eksploitasi Pasir Laut Melanggar Lingkungan dan Merugikan Nelayan Oleh karena itu, Mahfud mengimbau pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah untuk menagihnya melalui Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Jusuf Hamka telah memenangkan kasusnya di Mahkamah Agung pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Namun, Jusuf mengalami kesulitan dalam menagih pembayaran utang tersebut dari Kementerian Keuangan. Ia telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk menagih utang tersebut, namun DJKN sulit dihubungi dengan alasan sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam. Dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, Mahfud memberikan dukungan kepada Jusuf Hamka dan memastikan bahwa tuntutan tersebut akan diperjuangkan secara adil dan transparan. (*Ibs) Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap