Undang-Undang Berita Online
Pewarta Nusantara - Facebook dan Instagram di Kanada telah memblokir akses konten berita setelah pengesahan undang-undang yang mewajibkan platform-platform digital membayar untuk konten tersebut.
Meta, perusahaan induk Facebook, mengonfirmasi bahwa ketersediaan berita di kedua platform tersebut akan dihentikan sebelum Undang-Undang Berita Online mulai berlaku.
Undang-undang baru ini mengadopsi Kode Negosiasi Media Baru Australia dan menuntut perusahaan-perusahaan teknologi seperti Google dan Meta untuk membuat kesepakatan komersial yang adil dengan media Kanada. Jika tidak, mereka akan menghadapi arbitrase yang mengikat.
Langkah ini merupakan upaya untuk mendukung sektor berita Kanada yang sedang berjuang, setelah terjadinya penutupan ratusan publikasi dalam satu dekade terakhir.
Namun, Google dan Meta menentang undang-undang tersebut, dengan Google sebelumnya menyatakan bahwa mereka juga sedang mempertimbangkan langkah serupa.
Menteri Warisan Kanada, Pablo Rodriguez, menyambut baik pengesahan undang-undang ini dan menyatakan kekecewaannya atas tindakan Meta yang memblokir konten berita.
Kantor Rodriguez berharap untuk melakukan diskusi lebih lanjut dengan kedua perusahaan tersebut terkait dengan undang-undang baru ini.
Perdana Menteri Justin Trudeau juga mengkritik Meta sebelumnya karena mencoba memblokir konten berita Kanada bagi sebagian pengguna dan menganggap penentangan terhadap undang-undang ini sebagai ancaman terhadap demokrasi dan ekonomi negara.
Baca juga: Indonesia Mengancam Alihkan Ekspor Sawit dari Eropa ke Afrika Akibat EUDR
Google sendiri juga telah melakukan pembatasan sementara akses berita bagi pengguna Kanada di mesin pencarian mereka. Meta menyatakan bahwa perubahan dalam ketersediaan konten berita tidak akan mempengaruhi produk dan layanan lainnya di Kanada.
Google, di sisi lain, berusaha untuk mencari jalan ke depan dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mencapai solusi yang diinginkan. (*Ibs)