Pajak Indonesia

PPATK baru-baru ini mengungkap kasus Penggelapan Pajak besar-besaran di sektor perdagangan tekstil Indonesia. Entitas-entitas tersebut diduga menyembunyikan pendapatan penjualan ilegal sebesar Rp 12,49 triliun menggunakan rekening bank karyawan atau pribadi.
Temuan ini muncul dari laporan strategis PPATK 2025, yang menganalisis transaksi fiskal senilai Rp 934 triliun melalui 173 analisis dan 4 pemeriksaan. Skema tersebut melibatkan penyaluran penjualan tekstil ilegal melalui rekening-rekening ini untuk menghindari pajak, sehingga menjadikannya pelanggaran yang menonjol.
PPATK berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk berbagi informasi intelijen keuangan, yang berkontribusi sebesar Rp 18,64 triliun dalam optimalisasi penerimaan negara dari tahun 2020 hingga Oktober 2025. Belum ada nama perusahaan spesifik atau detail lebih lanjut mengenai pelaku yang diungkapkan.
Praktik semacam itu berisiko berujung pada tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak. PPATK berencana untuk meningkatkan audit terhadap perdagangan rekening yang terkait dengan kejahatan virtual dan pertukaran intelijen internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), saat menghadiri konferensi pers APBN di Kementerian Keuangan pada 8 Januari 2026. Ia menyatakan sudah mengantongi nama perusahaan tersebut, yang diduga memalsukan KTP karyawan dan melakukan transaksi tunai untuk menghindari pelacakan pajak.
Modus Penggelapan
Perusahaan baja China ini menjual langsung ke klien secara cash basis, dikelola oleh pekerja asal China yang tidak fasih bahasa Indonesia, sehingga PPN tidak disetor dan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun per tahun dari satu perusahaan saja. Praktik ini termasuk under invoicing dan industri liar di sektor bahan bangunan.
Langkah Tindakan
Purbaya menyatakan "saya rugi banyak" dan berencana tindak cepat, termasuk rencana penggerebekan meski menunggu waktu tepat, sesuai arahan Presiden Prabowo soal peningkatan penerimaan pajak. Penindakan akan melibatkan DJP dan DJBC untuk tutup kebocoran APBN.