Royalti

Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran Royalti untuk penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan.
Latar Belakang Putusan
Putusan ini muncul dari uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh musisi seperti Armand Maulana, Ariel Noah, dan lainnya pada perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 serta 37/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan pada 17 Desember 2025, menekankan bahwa penyelenggara memiliki kendali atas keuntungan tiket dan informasi rinci pertunjukan.
Alasan MK
MK berargumen bahwa penyelenggara yang paling tahu tentang pendapatan komersial, sehingga mereka wajib bayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Putusan ini memberi kepastian hukum bagi musisi, menghindari beban ganda pada penyanyi.
Dampak Praktis
Penyanyi kini bisa bernapas lega karena tidak lagi bertanggung jawab atas royalti tersebut, sementara penyelenggara acara diwajibkan patuh. MK juga sarankan aturan jelas soal batas waktu pembayaran untuk hin
dari sengketa.