Maidi

KPK telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK menangkap Maidi bersama 14 orang lain dalam operasi senyap, menyita uang tunai Rp550 juta, dan segera menetapkannya sebagai tersangka bersama dua lainnya: pihak swasta RR dan Kepala Dinas PU TM. Penyidik lalu menggeledah berbagai lokasi seperti Kantor Wali Kota, Disdik, dan Disperkim pada 27-29 Januari, menyita dokumen proyek dan Dana CSR. Maidi ditahan mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026 untuk penyidikan lebih lanjut.
KPK, melalui Jubir Budi Prasetyo, membuka kemungkinan pengembangan penyidikan baru berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi untuk mengonfirmasi barang bukti. Fokus tambahan pada pemerasan CSR dari pelaku usaha, waralaba, dan hotel di Madiun, meski identitas saksi belum diumumkan. Penyidikan ini merupakan OTT kedua KPK di 2026 setelah kasus suap pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026. Operasi senyap ini mengamankan total 15 orang, dengan 9 di antaranya termasuk Maidi dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
OTT terkait fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun. KPK melakukan penyelidikan tertutup dan akan menentukan status hukum tersangka dalam 1x24 jam ke depan. Detail proyek spesifik belum diungkap secara rinci.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan melalui keterangan tertulis, menekankan OTT sebagai bagian dari upaya penegakan hukum korupsi. Ini menjadi OTT kedua KPK di 2026 setelah kasus sebelumnya. Pemeriksaan intensif direncanakan malam itu juga di Markas KPK.