Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Korupsi Tambang Nikel

Seka one
2 bulan yang lalu
SP3 KPK, Kini Jampidsus Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Nikel

SP3 KPK, Kini Jampidsus Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Nikel

SP3 KPK, Kini Jampidsus Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Nikel
News

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar serta anggota DPR terkait dugaan Korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sultra, yang sebelumnya di-SP3 oleh KPK.

Penggeledahan dimulai Rabu malam 28 Januari 2026 di Matraman (Jakpus), Kemang (Jaksel), dilanjut Kamis 29 Januari di Rawamangun (Jaktim) dan Bogor (Jabar), termasuk rumah serta kantor mantan menteri periode 2019-2024. Personel TNI ikut mengawal seperti penggeledahan sebelumnya di Kemen LHK pada 7 Januari 2026.

Kasus ini soal pembukaan tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan oleh perusahaan dan mantan kepala daerah setempat; Jampidsus kini cocokkan data untuk perkuat penyidikan. Belum ada tersangka resmi diumumkan.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Skandal Korupsi Pertambangan Nikel: Dua Pejabat Kementerian ESDM Ditahan, Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Pemerintahan

Skandal Korupsi Pertambangan Nikel: Dua Pejabat Kementerian ESDM Ditahan, Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Pemerintahan

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara pada hari ini, Senin (24/7/2023).

Dalam perkembangan terbaru ini, Kejagung menetapkan status tersangka atas SM, yang merupakan Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral, serta EPT, seorang Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Dalam konferensi pers pada Senin malam, Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan, "Ada 2 tahanan baru dari proses penyidikan perkara di Sultra." Dengan ditetapkannya dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 7 orang, dan dari jumlah tersebut, 2 di antaranya berasal dari Kementerian ESDM.

Kasus dugaan Korupsi Tambang Nikel ilegal ini telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023.

Baca Juga; KPK Mendalami Pungli di Rutan KPK: 70 Orang Saksi Diperiksa

Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT LAM dan PT Antam seharusnya memastikan bahwa ore nikel dijual ke PT Antam.

Namun, investigasi mengungkap fakta bahwa sebagian besar ore nikel hasil tambang di wilayah konsesi tersebut justru disalurkan ke smelter Morowali dan Morosi, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah penjualan ini dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.

Keputusan Kejagung untuk menambah dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum secara adil.

Kasus korupsi pertambangan nikel ilegal ini telah menimbulkan dampak serius bagi industri pertambangan dan mengancam keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

Semoga proses penyidikan dan pengadilan berjalan transparan serta membawa keadilan bagi masyarakat yang merasakan dampak negatif dari praktik korupsi tersebut. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap