Korupsi Madiun

KPK telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK menangkap Maidi bersama 14 orang lain dalam operasi senyap, menyita uang tunai Rp550 juta, dan segera menetapkannya sebagai tersangka bersama dua lainnya: pihak swasta RR dan Kepala Dinas PU TM. Penyidik lalu menggeledah berbagai lokasi seperti Kantor Wali Kota, Disdik, dan Disperkim pada 27-29 Januari, menyita dokumen proyek dan Dana CSR. Maidi ditahan mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026 untuk penyidikan lebih lanjut.
KPK, melalui Jubir Budi Prasetyo, membuka kemungkinan pengembangan penyidikan baru berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi untuk mengonfirmasi barang bukti. Fokus tambahan pada pemerasan CSR dari pelaku usaha, waralaba, dan hotel di Madiun, meski identitas saksi belum diumumkan. Penyidikan ini merupakan OTT kedua KPK di 2026 setelah kasus suap pajak.

Soegeng Prawoto adalah pengusaha rumah sakit dan properti asal Madiun–Ponorogo yang dulu dikenal karena mengembalikan uang kerugian negara dalam Kasus Korupsi istrinya, dan kini kembali disorot setelah terjaring OTT KPK bersama Wali Kota Madiun Maidi.
Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha terkemuka di Madiun dan Ponorogo, pemilik RSU Darmayu Madiun dan RSU Darmayu Ponorogo melalui PT Darmayu Puri Kencana. Ia juga mengendalikan perusahaan properti PT Hemas Buana yang menjadi salah satu pengembang besar di kawasan tersebut.
Soegeng adalah suami mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih (Ida), yang menjadi terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012–2013. Sekitar lima tahun lalu, Soegeng datang ke kejaksaan dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp1,05 miliar untuk perkara korupsi yang menjerat istrinya, sehingga kasus dianggap tuntas dari sisi pembayaran kerugian negara meski Ida berstatus terpidana.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT di Madiun dan mengamankan sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun periode 2025–2030 Maidi (MD) dan Soegeng Prawoto sebagai pihak swasta. KPK menduga Maidi menerima aliran dana ratusan juta rupiah, dengan salah satu episode penting berupa dugaan permintaan uang Rp600 juta pada Juni 2025 kepada pihak developer, yang sumbernya diduga dari PT Hemas Buana milik Soegeng.
Dalam konstruksi awal perkara, Soegeng disebut sebagai pemberi atau pihak swasta yang berperan dalam aliran dana yang bermuara ke kantong Wali Kota Maidi, antara lain melalui skema permintaan uang kepada pengembang. Status hukumnya masih dalam pendalaman KPK, namun operasi tangkap tangan ini menjadikan namanya kembali berada di pusat sorotan setelah sebelumnya terkait kasus korupsi DAK melalui perkara istrinya.
Jejak Soegeng memperlihatkan kontras: dulu ia dipuji karena secara aktif mengembalikan uang korupsi yang membelit istrinya, datang sendiri ke kejaksaan untuk menyetor uang pengganti. Kini, beberapa tahun kemudian, ia justru menjadi pihak yang diamankan langsung KPK dalam OTT besar yang menjerat kepala daerah, sehingga rekam jejaknya kembali dibedah media dan publik sebagai contoh pengusaha yang berulang kali bersinggungan dengan perkara korupsi.