Dugaan Korupsi
Pewarta Nusantara, Nasional – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengambil tindakan responsif menyusul laporan Dugaan Korupsi yang diungkap oleh mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suarnawan, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihaknya telah melakukan proses pengumpulan data terkait dugaan korupsi tersebut.
Pada tanggal 26 Juni 2023, Pimpinan MWA melaporkan dugaan korupsi terkait fraud dalam tata kelola keuangan universitas kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Meskipun begitu, informasi lebih lanjut mengenai tujuan kunjungan aparatur kejaksaan ke UNS belum diperoleh dari pimpinan universitas, seperti yang disampaikan oleh Isharyanto, dosen Fakultas Hukum UNS yang sebelumnya pernah menjadi staf ahli hukum MWA.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai tujuan kunjungan, langkah responsif Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menerima laporan dari MWA mendapat apresiasi dari Isharyanto.
Baca Juga; Gaya Kepemimpinan Jokowi Menjadi Patokan Mayoritas Publik dalam Memilih Calon Presiden Selanjutnya
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta, Hasan Fauzi, menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus tersebut kepada Wali Kota Surakarta.
Laporan tersebut mencakup dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut diduga merupakan pengajuan yang tidak disetujui oleh MWA, namun tetap dijalankan di kampus.
Meskipun ada laporan tersebut, pihak kejaksaan telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perguruan tinggi dan mengumpulkan data terkait kasus ini.
Hal ini menunjukkan respon cepat dan serius dalam menangani dugaan tindak korupsi di lingkungan universitas, yang tentu saja merupakan langkah yang penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola keuangan universitas. (*Ibs)