Pewarta Nusantara Menu

APBDees

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta – Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di tingkat desa adalah yang paling transparan di dunia.

Pengelolaan keuangan di desa melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, dimulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program-program pembangunan desa.

Gus Halim, panggilan akrab Mendes PDTT, menyampaikan pengalamannya dalam membahas anggaran di tingkat kabupaten dan provinsi, di mana masyarakat seringkali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait program pembangunan.

Namun, melalui musyawarah desa (Musdes), desa memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat, termasuk kelompok marginal, untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Setelah Rencana Kerja Desa disusun dan disetujui dalam Musdes, pembahasan selanjutnya adalah Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDees), yang juga melibatkan partisipasi dari semua peserta Musdes.

Gus Halim menekankan bahwa APBDes kemudian ditampilkan secara terbuka di Balai Desa agar dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengawasi dan mengevaluasi program-program yang tercantum dalam APBDes, serta memperoleh informasi mengenai dana desa, alokasi dana, dan hibah yang diberikan.

Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dalam penyusunan dan evaluasi pengelolaan keuangan desa lebih baik dibandingkan tingkat kabupaten dan provinsi, di mana akses terhadap APBD seringkali sulit bagi masyarakat.

Gus Halim, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi, mengakui kesulitan masyarakat dalam mengakses APBD. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan terbuka memberikan kepercayaan kepada masyarakat, serta mengurangi kemungkinan adanya tudingan korupsi.

Gus Halim menegaskan bahwa dana desa tidak perlu menunggu persetujuan pihak manapun untuk menjalankan program, asalkan program tersebut telah disepakati dalam forum Musdes sebagai wakil tertinggi dari masyarakat desa.

Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat desa.

Baca juga: Apresiasi Mendes Halim Terhadap Relawan Desa Tanggap Bencana Diwek Jombang: Dukung Mitigasi Bencana dan Gelar Lomba untuk Masyarakat

Gus Halim menegaskan bahwa jika dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dengan administrasi yang jelas, tidak perlu khawatir adanya tuduhan korupsi.

Kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian juga telah dilakukan untuk memastikan penyalahgunaan dana desa dapat dihindari, sehingga kepala desa tidak akan menjadi tersangka korupsi asalkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*Ibs)